bacakoran.co - di bacok karena masalah disarolangun.
parah banget, keponakan paman karena masalah warisan di sarolangun.
di terjadi kasus pembacokan yang melibatkan keponakan dan paman.
keponakan membacok pamannya karena diduga akibat perselisihan terkait harta warisan.
seorang pria bernama secara brutal menyerang pamannya sendiri, , di , kecamatan mandiangin.
akibat serangan itu, radiansyah harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan intensif.
kejadian ini terjadi pada minggu tanggal 28 april 2024, sekitar pukul 09.00 wib di depan rumah makan salero basamo, yang terletak di dekat masjid raya nurussaadah.
saat itu, neca mendekati radiansyah untuk menanyakan pembagian warisan dari orang tua radiansyah untuk ayahnya.
ketika jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan harapan, neca, yang tampaknya sudah dirasuki amarah.
langsung mencabut sebilah parang dari belakang pinggangnya dan menyerang radiansyah dua kali.
serangan itu mengakibatkan luka serius di bagian pinggang atas, tepat di atas panggul sebelah kiri.
polsek mandiangin bergerak cepat dengan bekerja sama dengan tim macan polres sarolangun.
menangkap pelaku di terminal sarolangun saat hendak melarikan diri.
sebilah parang dengan gagang plastik warna merah muda yang digunakan dalam serangan tersebut juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
kapolsek mandiangin, iptu wahyu seno jatmiko, menjelaskan bahwa sebelum serangan terjadi.
neca sempat menanyakan kepada radiansyah tentang pembagian harta warisan dari orang tua radiansyah kepada ayah neca.
jawaban yang diberikan oleh radiansyah berbeda dari yang diharapkan neca.
yang akhirnya memicu kemarahan dan menyebabkan serangan tersebut.
“pelaku ini sempat menanyakan kepada korban tentang pembagian harta warisan peninggalan kakeknya, khususnya bagian untuk ayahnya. namun, jawaban korban tidak sesuai dengan yang diharapkan pelaku,” ungkap kapolsek.
kini, pelaku telah ditahan oleh pihak polsek mandiangin dan dijerat dengan pasal 351 kuhpidana.
ia terancam hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, hukuman bisa diperberat menjadi lima tahun penjara.**