bacakoran.co

Manajemen Bata dan Pekerja Sepakat Pembayaran Pesangon, Segini Besaran yang Bakal Diterima!

Manajemen bata dan pekerja menyepakati pembayaran pesangon dengan besaran 1 kali ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan (PMK)..--

Pemutusan Hubungan Kerja, 1 PMTK berarti pesangon yang setara dengan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 43 ayat 2 dalam peraturan tersebut, besaran uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 berkisar antara minimal 1 bulan gaji hingga maksimal 9 bulan gaji, yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

BACA JUGA:Ketar-Ketir, Proyek Mobil Listrik Gagal Total, Apple PHK 600 Karyawan, Kerugian Fantastik!

BACA JUGA:Usul dan Sanggah Penerima Manfaat PHK dan BPNT Bisa Dilakukan dalam Aplikasi Cek Bansos, Berikut Caranya!

Selain pesangon, karyawan juga berhak atas uang penghargaan masa kerja yang berkisar antara 2 hingga maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja, serta uang penggantian hak.

Mengenai kapan pesangon dibayarkan, kata Alin, belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.

Ada pun Bata melakukan PHK terhadap lebih dari 233 pekerja imbas dari penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat.

Didi Garnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta menjelaskan, lebih dari 200 orang terdampak pemangkasan karyawan setelah pabrik Bata tutup.

BACA JUGA:Jangan Kendor! Boikot Berhasil, Starbucks PHK 2000 Karyawan

BACA JUGA:Badai PHK Industri Teknologi Masih Lanjut, Raja Konsol Game Ini Bakal Pangkas 900 Karyawan!

Pihaknya telah menerima informasi dari manajemen perihal kondisi Sepatu Bata yang penjualannya terus menurun.

Corporate Secretary Sepatu Bata Hatta Tutuko menjelaskan, penutupan pabrik di Purwakarta disebabkan oleh kerugian perusahaan akibat menurunnya

permintaan.
Perusahaan telah berupaya mengatasi tantangan selama empat tahun terakhir, termasuk dampak pandemi COVID-19 dan perubahan perilaku konsumen yang cepat.

Hatta menyatakan kapasitas produksi pabrik melebihi kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh pemasok lokal di Indonesia.

Manajemen Bata dan Pekerja Sepakat Pembayaran Pesangon, Segini Besaran yang Bakal Diterima!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – para karyawan pt tbk (bata) yang terkena akibat penutupan pabrik di purwakarta, jawa barat dipastikan bakal menerima uang pesangon.

saat ini besaran uang pesangon yang bakal diterima sebanyak 233 pekerja itu telah disepakati.

hanya saja belum bisa dipastikan kapan uang pesangon itu bakal diterima para mantan pekerja bata.

hal itu diungkapkan ketua pimpinan federasi serikat pekerja metal indonesia (fspmi) cabang purwakarta alin kosasih.

menurutnya, kesepakatan besaran pesangon telah dicapai antara manajemen bata dan para pekerja sebagai tanda pisah dalam hubungan kerja.

"sudah (selesai)," ujarnya.

sesuai kesepakatan, para pekerja akan menerima pesangon sebesar 1 kali ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan (pmtk).

"besaran pesangon yang diberikan sebesar 1 pmtk," ujarnya dilansir dari cnbc indonesia, hari ini, kamis (9/5/2024).

lantas apa yang dimaksud 1 pmtk?

merujuk pada peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan

pemutusan hubungan kerja, 1 pmtk berarti pesangon yang setara dengan 1 kali ketentuan pasal 81 angka 47 perppu cipta kerja yang mengubah pasal 156 uu ketenagakerjaan.

menurut pasal 43 ayat 2 dalam peraturan tersebut, besaran uang pesangon 1 kali ketentuan pmtk yang diatur dalam pasal 40 ayat 2 berkisar antara minimal 1 bulan gaji hingga maksimal 9 bulan gaji, yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

selain pesangon, karyawan juga berhak atas uang penghargaan masa kerja yang berkisar antara 2 hingga maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja, serta uang penggantian hak.

mengenai kapan pesangon dibayarkan, kata alin, belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.

ada pun bata melakukan phk terhadap lebih dari 233 pekerja imbas dari penutupan pabrik di purwakarta, jawa barat.

didi garnadi, kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi purwakarta menjelaskan, lebih dari 200 orang terdampak pemangkasan karyawan setelah pabrik bata tutup.

pihaknya telah menerima informasi dari manajemen perihal kondisi sepatu bata yang penjualannya terus menurun.

corporate secretary sepatu bata hatta tutuko menjelaskan, penutupan pabrik di purwakarta disebabkan oleh kerugian perusahaan akibat menurunnya

permintaan.
perusahaan telah berupaya mengatasi tantangan selama empat tahun terakhir, termasuk dampak pandemi covid-19 dan perubahan perilaku konsumen yang cepat.

hatta menyatakan kapasitas produksi pabrik melebihi kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh pemasok lokal di indonesia.

Tag
Share