Manajemen Bata dan Pekerja Sepakat Pembayaran Pesangon, Segini Besaran yang Bakal Diterima!
Manajemen bata dan pekerja menyepakati pembayaran pesangon dengan besaran 1 kali ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan (PMK)..--
Pemutusan Hubungan Kerja, 1 PMTK berarti pesangon yang setara dengan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Menurut Pasal 43 ayat 2 dalam peraturan tersebut, besaran uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 berkisar antara minimal 1 bulan gaji hingga maksimal 9 bulan gaji, yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
BACA JUGA:Ketar-Ketir, Proyek Mobil Listrik Gagal Total, Apple PHK 600 Karyawan, Kerugian Fantastik!
Selain pesangon, karyawan juga berhak atas uang penghargaan masa kerja yang berkisar antara 2 hingga maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja, serta uang penggantian hak.
Mengenai kapan pesangon dibayarkan, kata Alin, belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.
Ada pun Bata melakukan PHK terhadap lebih dari 233 pekerja imbas dari penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat.
Didi Garnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta menjelaskan, lebih dari 200 orang terdampak pemangkasan karyawan setelah pabrik Bata tutup.
BACA JUGA:Jangan Kendor! Boikot Berhasil, Starbucks PHK 2000 Karyawan
BACA JUGA:Badai PHK Industri Teknologi Masih Lanjut, Raja Konsol Game Ini Bakal Pangkas 900 Karyawan!
Pihaknya telah menerima informasi dari manajemen perihal kondisi Sepatu Bata yang penjualannya terus menurun.
Corporate Secretary Sepatu Bata Hatta Tutuko menjelaskan, penutupan pabrik di Purwakarta disebabkan oleh kerugian perusahaan akibat menurunnya
permintaan.
Perusahaan telah berupaya mengatasi tantangan selama empat tahun terakhir, termasuk dampak pandemi COVID-19 dan perubahan perilaku konsumen yang cepat.
Hatta menyatakan kapasitas produksi pabrik melebihi kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh pemasok lokal di Indonesia.