bacakoran.co - viral seorang tega membunuh di mamuju terjerat pasal berencana.
seorang remaja berinisial (18) tega teman sekolahnya bernama (18) menggunakan badik di mamuju, sulawesi barat, terjerat pasal pembunuhan berencana.
tersangka terancam dikenakan
"kami menjerat dengan pasal 340, ancaman hukuman seumur hidup," ungkap kasat reskrim polresta kompol jamaluddin kepada wartawan, pada sabtu tanggal 11 mei 2024.
menerangkan dalam kasus ini tersangka memang memiliki rencana untuk membunuh .
karena, tersangka telah mempersiapkan sebilah badik yang digunakan menikam korban sebanyak 28 kali.
"kami sudah mengamankan barang bukti satu bilah badik, handphone dari pada tersangka, kemudian pakaian yang digunakan oleh korban," jelasnya.
diberitakan sebelumnya, fharil ditemukan tewas tergeletak di jalan poros topore-toabo, dusun pamalaliang, desa topore, kecamatan papalang pada kamis tanggal 9 mei 2024 sekitar pukul 18.30 wita.
warga sempat mengira fharil merupakan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"diduga korban laka lantas, mayat tersebut ditemukan tergeletak di pinggir jalan tak jauh dari sepeda motor yamaha jupiter mx tanpa plat miliknya," terang kasi humas polresta mamuju ipda herman basir kepada wartawan, pada jumat tanggal 10 mei 2024.
herman menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
terungkap bahwa luka korban bukan karena kecelakaan namun bekas tikaman.
korban menderita 28 luka tusuk di sekujur badannya.
"korban mengalami luka tusukan pada bagian punggung sebanyak 11 tusukan, lengan kanan 2 tusukan, bahu kanan 2 tusukan, wajah sisi kanan 4 tusukan dan belakang kepala 9 tusukan," tuturnya.
herman mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas kasus penikaman maut tersebut.
pihaknya berhasil menangkap tersangka kurang dari 1x24 jam di kecamatan papalang.
"tersangka diduga melakukan penikaman terhadap korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan dendam sering di-bully oleh korban sewaktu masih sekolah bersama di smk papalang," ujar herman.*