bacakoran.co

Kejam, Karena Tersulut Amarah Seorang Pria di Tangerang Selatan Tega Membunuh Paman Sendiri

Seorang Pria di Tangerang Selatan Tega Menghabisi Nyawa Pamannya Karena Tersulut Amarah-Disway.id-

"Ya mulanya awal itu abis jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi) bapak," Jelas dia.

"Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi bapak. Itu saya sudah (emosi)," tuturnya.

BACA JUGA:9 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper, Keluarga Korban Sempat Bertemu Pelaku Hingga Lakukan ini di Hotel..

BACA JUGA:Seluruh Pelaku Pembunuhan Serlina di Polokarto Sukoharjo Akhirnya Ditangkap, Ini Tampang Para Tersangka

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.*

Kejam, Karena Tersulut Amarah Seorang Pria di Tangerang Selatan Tega Membunuh Paman Sendiri

Chairil

Chairil


bacakoran.co - kejam dan sadis, tega menghabisi karena tersulut amarah.

seorang pria tega pemilik warung madura di pamulang yang tak lain adalah pamannya sendiri.

fa tersangka pemilik warung madura berisial ah (32) yang yang tak lain adalah pamannya sendiri, ditemukan terbungkus sarung di perumahan pamulang,

(23) mengaku menyesal karena telah menghabisi korban (32), pamannya sendiri seorang pemilik warung madura di pamulang tangerang selatan.

"saya menyesal atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap fa kepada wartawan, selasa 14 mei 2024.

tersangka fa mengaku syok karena membunuh ah.

dia sempat tersungkur saat melihat jasad pamannya tersebut rubuh.

"sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya," terang dia.

lebih lanjut, saat disinggung perkataan ah yang menyebabkannya sakit hati.

fa mengaku kesal lantaran dibangunkan saat istirahat.

"ya mulanya awal itu abis jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi) bapak," jelas dia.

"karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi bapak. itu saya sudah (emosi)," tuturnya.

atas perbuatannya, fa dijerat dengan pasal 340 kuhp subsider pasal 338 kuhp juncto pasal 55 kuhp dan atau pasal 56 kuhp dan atau pasal 181 kuhp dan atau pasal 221 kuhp dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.*

Tag
Share