bacakoran.co

Eksklusif! Kasus Vina Semakin Rumit Pelaku Buka Suara: Polisi Salah Tangkap dan Bukti Visum Berbeda

Kasus Vina Semakin Rumit Pelaku Buka Suara: Polisi Salah Tangkap dan Bukti Visum Berbeda--beritasatu.com

BACA JUGA:41 Ribu Jamaah Haji Terbang ke Madinah dalam Sepekan, 4 Orang Meninggal, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Bahaya! Erupsi Abu Vulkanik Gunung Semeru, Terpantau Sudah 6 Kali Meletus Sejak Sabtu Pagi 18 Mei 2024

Mantan Kabarekskrim Sumardi menegaskan bahwa jika ada dugaan salah tangkap, jalur hukum harus ditempuh untuk mendapatkan keadilan.

“Kalau betul tidak bersalah, tempuhlah jalur hukum. Saya yakin di negara kita hukum ini masih ada,” kata Sumardi.

Pihak kepolisian terus berusaha mencari ketiga DPO yang masih buron.

Mereka meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan para tersangka.

BACA JUGA:Update, Kasus Bully Siswi SMP di Depok, Polsek Bojong Gede Ambil Tindakan...

BACA JUGA:Berlanjut! Usai Kepergok Bermesraan dengan Andrew Andika, Terbongkar Rumah Soraya Rasyid Selama ini...

Sementara itu, keluarga korban berencana mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasus ini dan bahkan sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan rekayasa dan penyiksaan terhadap para tersangka.

Dengan begitu banyak kejanggalan, diharapkan langkah-langkah hukum yang tepat dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Eksklusif! Kasus Vina Semakin Rumit Pelaku Buka Suara: Polisi Salah Tangkap dan Bukti Visum Berbeda

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kasus pasangan kekasih vina dan eki masih menyisakan misteri setelah delapan tahun berlalu.

tiga dari 11 pelaku ini masih buron.

sementara itu, del, salah satu pelaku, sudah diadili dan bahkan ada yang sudah bebas.

saka tatal, pelaku yang sudah bebas, dan kuasa hukumnya, ibu titin.


wajah saka tatal korban salah tangkap polisi kasus vina--beritasatu.com

bersama mantan kabarekskrim sumardi, mengungkapkan fakta mengejutkan. 

saka yang kini berusia 23 tahun dibebaskan pada april 2020 setelah menjalani penahanan selama empat tahun, lebih cepat karena mendapat remisi.

dari kanal youtube terdapat wawancara eksklusif, saka mengaku sebagai korban salah tangkap.

“saya waktu itu di rumah sama paman saya,” ujarnya.

saka juga mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“saya dipukuli, disiksa sampai suruh mengakui yang bukan saya lakukan,” tambahnya.

ibu titin menambahkan bahwa dalam persidangan, dua saksi kunci yang diduga melihat kejadian, aep dan dede, tidak pernah dihadirkan.

ibu titin juga menyoroti ketidaksesuaian antara dan tuntutan jaksa.

"hasil visum awal berbeda dengan autopsi. visum awal menunjukkan adanya luka akibat tusukan, sedangkan autopsi menyebutkan penyebab kematian akibat trauma di kepala," katanya.

menurut hasil otopsi yang dilakukan oleh dr. andri nurohman.

korban mengalami trauma berat di kepala yang mengakibatkan kematian.

bukan karena tusukan benda tajam seperti yang disebutkan dalam tuntutan jaksa. 

“kami menduga ada ketidaksesuaian antara hasil kerja polsek talun dan poresta cirebon,” ujar ibu titin.

dia juga menyebutkan bahwa dalam sidang tertutup.

kaos yang dikenakan korban tidak menunjukkan tanda-tanda tusukan.

meskipun tuntutan jaksa menyebutkan sebaliknya.

mantan kabarekskrim sumardi menegaskan bahwa jika ada dugaan salah tangkap, jalur harus ditempuh untuk mendapatkan keadilan.

“kalau betul tidak bersalah, tempuhlah jalur hukum. saya yakin di negara kita hukum ini masih ada,” kata sumardi.

pihak kepolisian terus berusaha mencari ketiga dpo yang masih buron.

mereka meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan para tersangka.

sementara itu, keluarga korban berencana mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasus ini dan bahkan sampai ke tingkat peninjauan kembali (pk).

kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan rekayasa dan penyiksaan terhadap para .

dengan begitu banyak kejanggalan, diharapkan langkah-langkah hukum yang tepat dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tag
Share