bacakoran.co

Bravo! Polisi Berhasil Tangkap 2 Pembegal Mobil di Aceh Jaya, Berikut Kronologinya...

2 Pembegal Mobil di Aceh Jaya Berhasil di tangkap-Disway.id-

“Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” Jelasnya.*

Bravo! Polisi Berhasil Tangkap 2 Pembegal Mobil di Aceh Jaya, Berikut Kronologinya...

Chairil

Chairil


bacakoran.co -  di aceh jaya berhasil menangkap pembegal mobil.

2 di aceh jaya berhasil ditangkap polisi.

berhasil menangkap 2 tersangka pembegal mobil yang terjadi pada senin 29 april 2024, di gampong keude panga, kecamatan panga, aceh jaya.

tersebut menimpa berinisial (38), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga gampong blang beurandang, kecamatan johan pahlawan, aceh barat.

, akbp andy sumarta menerangkan, tersangka yang berhasil di amankan yakni mdv (42), warga kecamatan kuta alam, kota banda aceh dan h (31), warga kecamatan seunagan, nagan raya.

“tersangka merampas mobil innova korban dan mengancam menggunakan sebilah rencong. setelah merampas mobil, korban diturunkan di jalan lintas banda aceh-meulaboh,” ungkap andy, pada jumat 17 mei 2024.

setelah peristiwa tersebut terjadi, korban langsung membuat laporan ke polisi.

dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta mobil.

“barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit mobil innova reborn bernopol bl 1127 ea, mobil yaris cross bernopol bl 1240 vo, sebilah rencong dan enam unit ponsel berbagai jenis,” terangnya.

kini para tersangka beserta barang bukti yang ada masih diamankan di polres aceh jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) kuhp, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.*

Tag
Share