Rekaman VCS Jadi Cuan Oleh Komplotan Ini, Cek di Sini Mungkin Kamu Pernah jadi Korbannya!
PEMERAS VCS: Polisi mengamankan satu tersangka pemerasan dengan modus mengancam akan menyebar vidio rekaman VCS. (foto :kemasarivai/sumeks.id)--
BACAKORAN.CO -- Rekaman Video Call Sex (VCS) ternyata dijadikan penghasil cuan oleh sekelompok orang.
Berbekal rekaman VCS yang sebelumnya mereka rekam tanpa sepengetahuan korban, pelaku memeras meminta sejumlah uang sembari mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.
Umumnya korban adalah perempuan yang pernah termakan bujuk rayu pria yang baru di kenalnya di media sosial atau bahkan oleh orang dekat atau pacarnya.
Jika tak mau menyerahkan sejumlah uang, pelaku yang ternyata adalah komplotan itu mengancam akan menyebarkan vidio tak senonoh tersebut ke publik atau orang terdekat, baik keluarga atau teman korban.
BACA JUGA:Longsor dan Banjir Bandang di OKU Selatan, Petugas BPBD Nyaris Tertimbun Longsor Susulan
BACA JUGA:Jodohmu Udah Deket? Ini Dia Tanda-Tandanya Kata Ustaz Hanan Attaki..
Terungkapnya jaringan pria otak mesum yang mencari uang dengan cara tak wajar itu setelah Petugas Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap salah satu pelaku komplotan tersebut.
Tersangkanya Eko Prasetya (38) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tuneo Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Polisi menangkap pria itu setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan seorang perempuan berinisial S (45), warga Kota Palembang Sumatera Selatan.
Pada 16 Februari 2024 silam dia melapor ke polisi lantaran telah diperas oleh anggota komplotan Eko Prasetya.
BACA JUGA:Jangan Caper! Nih 3 Tips Ustaz Hanan Biar Jodoh Cepat Datang, Muslimah Wajib Lakukan Caranya..
BACA JUGA:Beruntung! Klaim 12 Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari ini 23 Mei 2024: Dapat Hadiah Skin Nih Boss...
Kepada polisi S menjelaskan jika pelaku mengancam akan menyebarakan rekaman VCS nya dengan salah seorang pria yang diduga anggota komplotan itu.
Pelaku mengirimkan screenshot (tangkapan layar) ponsel android kepada korban. Foto hasil screenshot itulah yang dipergunakan oleh komplotan ini untuk memeras korban dengan meminta uang hingga puluhan juta.
Informasinya korbanpun menjadi "ATM" pelaku dan komlotannya hingga mengalami kerugain mencapai Rp 29 Juta
Penyelidikan polisi membuahkan hasil hingga menangkap salah satu pelaku yaitu Eko Prasetya pada 27 Maret 2024 silam di jalan raya antara Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:6 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Kamis 23 Mei 2024! Klaim Hadiah Special Liburannya Sekarang...
Dalam keterangannya Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto,SIK melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin SE MH kepada sejumlah media Rabu siang 22 Mei 2024, tersangka Eko Prasetya diduga berperan membuatkan sejumlah rekening penampungan uang aksi pemerasan dengan modus VCS.
"Pelaku utama komlpotan ini berinisial J juga warga Bengkulu, saat ini masih dalam pengejaran,"katanya. "Sementara tersangk E ini, mendapat bagian uang hasil pemerasan sebesar Rp 8,5 Juta,"ulasnya.
Lebih lanjut Hadi Saefudin menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan ini. Mereka ada yang berperan mencari calon korban yang target utamanya adalah perempuan melalui sosial media.
Lalu pelaku mengajak korban untuk melakukan VCS. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi korban di VCS itu melalui aplikasi di handphone pelaku.
BACA JUGA:Buruan Klaim 13 Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 23 Mei 2024: Ada Hadiah Skin dan Diamonds Gratis Loh...
Lalu, vidio rekaman itulah yang di gunakan komplotan ini untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan vidio korban yang menunjukkan bagian tertentu dari tubuhnya lengkap dengan suara dan percakapan saat VCS.
"Peran dari tersangka Eko ini menyiapkan lima rekening penampungan hasil dari pemerasan yang dilakukan pelaku utama dan kini identitasnya sudah kami kantongi," ujar Hadi Saefudin.
"Ini merupakan pelajaran bagi masyarakat agar waspada dalam menggunakan teknologi dan juga menggunakan media sosial," ujarnya.
Hadi Saefudin menambahkan jika saat ini hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya berkas tersangka Eko Prasetya ini telah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Kepoin Yuk! Resep Ayam Kukus Jahe ala Devina Hermawan yang Simple, Sehat dan Nikmat Pol Cuy...
"Penyerahan berkas berikut tersangka dan barang bukti kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Untuk menunggu proses persidangan," katanya.
Kepada polisi tersangka Eko Prasetya berkelit dengan mengaku dirinya cuma mengenal satu orang pelaku anggota komplotan ini.
"Saya kenal satu orang orang Bengkulu juga,"katanya.
Untuk menjerat tersangka Eko Prasetya di muka hukum, polisi menggunakan undang-unndang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.
Ancaman pidana undang-undang tersebut, tersangka bisa di penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.