Tidak Lagi Bebas, Beli Elpiji 3 kg Wajib Pakai KTP mulai 1 Juni 2024, Cek Prosedurnya!
Pemerintah melalui Pertamina memberlakukan aturan baru pembelian gas 3 kg wajib pakai KTP, berlaku mulai 1 Juni 2024.--ist
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, mengatakan, banyak masyarakat mampu masih menggunakan elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin di Indonesia.
Nah, dengan menerapkan sistem pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP, pihaknya dapat memetakan siapa saja yang masih mengonsumsinya.
BACA JUGA: Inovasi Kompor Oli Bekas, Solusi Hemat dan Ramah Lingkungan di Tengah Krisis LPG
BACA JUGA:Mak-mak Jangan Khawatir, LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli di Warung Kecil yang Seperti Ini
Pada akhirnya, terang Nicke, perseroan bisa membantu pemerintah jika ingin memberlakukan sistem subsidi elpiji 3 kg secara tertutup.
"Ini kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan (pengguna elpiji 3 kg),” cetus Nicke.
Sehingga, terangnya, nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran.
“Jika sudah dipetakan dengan desil, dapat digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup," tuturnya.
BACA JUGA:Sobat Misquen, Harga Gorengan Naik Nih, Imbas LPG Subsidi Juga Naik Tinggi
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Suplai BBM-LPG
Selain itu, Nicke juga menyebutkan, sistem pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP pada 1 Juni 2024 mendatang bertujuan untuk mempersiapkan sistem dan infrastruktur bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang akan diberlakukan nantinya.
"Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap mendukung," tambahnya.
Oleh karena itu, Nicke menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan syarat pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 mendatang.
"Walau masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian (elpiji 3 kg) menggunakan KTP," tukasnya.