bacakoran.co

TEGAS! Ini Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Pembayaran Tol Tanpa Sentuh

Pengendara yang melanggar aturan pembayaran tol tanpa sentuh akan disanksi tegas.--Kementerian PUPR

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 jam sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

BACA JUGA:Bisa Kok, Mudik Pakai Mobil Listrik, Ada 49 Titik Stasiun Charging 'Rest Area' Jalan Tol, Catat Lokasinya?

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Sumatera Selatan Masih Mangkrak, Apakah Bakal Dilanjutkan?

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotor dalam sistem teknologi non tunai tanpa sentuh dan tidak membayar tol akan dikenakan denda tingkat III.

Pendapatan dari denda administratif tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pasal 106 ayat 2 mengatur bahwa pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kerja sama dengan Polri.

BACA JUGA:Jalan Tol Lampung-Palembang Tak Menyambung Tol Palindra Prabumulih, Pemudik Harus Keluar dari Tol Kramasan

BACA JUGA:Target Selesai Tahun 2024... Jalan Tol Trans Sumatera Direncanakan Tembus Sampai Ke Jambi

Transaksi non tunai tanpa sentuh ini telah diperkenalkan oleh Kementerian PUPR sejak dua tahun lalu. Sistem ini disebut MLFF dan berlaku untuk semua golongan kendaraan.

MLFF berbasis teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) yang memantau pergerakan pengguna jalan tol melalui teknologi GPS pada ponsel pintar.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh dan mendaftar di aplikasi khusus bernama Cantas.

Penerapan MLFF akan menghilangkan plang di gardu jalan tol karena kendaraan yang melintas akan dideteksi oleh sensor-sensor.

BACA JUGA:Target Mei 2024, Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Harus Selesai, Ini Langkah Pj Bupati Muba

TEGAS! Ini Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Pembayaran Tol Tanpa Sentuh

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – persiapan pemberlakuan aturan sistem pembayaran atau multi lane free flow (mlff) terus dimantapkan.

jika tidak ada halangan, sistem pembayaran tol tanpa sentuh ini akan mulai diterapkan pada oktober 2024 mendatang.

penerapannya dilakukan secara bertahap di sejumlah .

ke depan, sistem pembayaran tol tanpa sentuh ini akan diberlakukan di semua tol.

untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat pengguna kendaraan diwajibkan mendaftar melalui aplikasi khusus untuk melakukan pembayaran.

jika tidak, sejumlah sanksi telah menanti.

kebijakan ini diatur dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol yang diteken oleh presiden joko widodo (jokowi) pada 20 mei 2024.

dalam pasal 105 ayat 2 disebutkan, pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri.

pasal 105 ayat 5 mengatur bahwa jika pembayaran tarif tol tanpa sentuh nirhenti tidak dapat dilakukan karena kesalahan pengguna, maka akan dikenakan denda administratif bertingkat.

berikut adalah daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol tanpa sentuh:

1. denda administratif tingkat i dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. denda administratif tingkat ii dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 jam sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. denda administratif tingkat iii dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotor dalam sistem teknologi non tunai tanpa sentuh dan tidak membayar tol akan dikenakan denda tingkat iii.

pendapatan dari denda administratif tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (pnbp).

pasal 106 ayat 2 mengatur bahwa pengenaan denda administratif tingkat iii dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kerja sama dengan polri.

transaksi non tunai tanpa sentuh ini telah diperkenalkan oleh kementerian pupr sejak dua tahun lalu. sistem ini disebut mlff dan berlaku untuk semua golongan kendaraan.

mlff berbasis teknologi global navigation satellite system (gnss) yang memantau pergerakan pengguna jalan tol melalui teknologi gps pada ponsel pintar.

masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh dan mendaftar di aplikasi khusus bernama cantas.

penerapan mlff akan menghilangkan plang di gardu jalan tol karena kendaraan yang melintas akan dideteksi oleh sensor-sensor.

selain itu, penerapan ini juga dapat menghilangkan gerbang tol.

sebelumnya, teknologi mlff ini sudah diuji coba di bali pada 2023 lalu.

Tag
Share