bacakoran.co

Program Tapera Wajib Bagi Karyawan Swasta Ditolak Buruh dan Pengusaha, Pak Bas Bilang Begini!

Program Tapera wajib bagi karyawan swasta menimbulkan polemik, mendapat penolakan dari buruh dan pengusaha karena iuran dinilai memberatkan.--Kemenpupr

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Tak Hanya ASN, Karyawan Ini Juga Wajib Jadi Peserta Tapera Mulai 2027

BACA JUGA:Ambil Rumah Subsidi Dengan KPR Bank CIMB Niaga, Suku Bunga 4,2 Persen, Bisa Cicil Sampai 20, Syarat Mudah

Setelah terdaftar sebagai peserta, pekerja diwajibkan membayar iuran.

Besaran iuran adalah 3 persen dari gaji, dengan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan.

Dana yang dikumpulkan dari gaji pekerja akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebutkan, simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.

BACA JUGA:GAS! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank OCBC, Bunga Hanya 2,8 Persen, Bisa Cicil Sampai 25 Tahun, Syarat Mudah

BACA JUGA:Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank Permata, Bunga Hanya 4,25 Persen, Bisa Cicil Hingga 30 Tahun, Syarat Mudah

Menurutnya, ketika masa kepesertaan berakhir, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera berupa sejumlah simpanan pokok dan pengembangannya.

Waktu pencairan simpanan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.

"Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera, adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," bunyi aturan tersebut.

Lalu, kapan kepesertaan Tapera berakhir sehingga simpanan bisa dicairkan?

BACA JUGA:Yuk Ambil Rumah Subsidi Dengan KPR Bank BNI, Bunga hanya 6 Persen, Bisa Cicil Hingga 15, Syaratnya Gampang

Program Tapera Wajib Bagi Karyawan Swasta Ditolak Buruh dan Pengusaha, Pak Bas Bilang Begini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – program wajib bagi karyawan swasta memicu polemik.

mendapat penolakan dari sejumlah pihak, baik dari buruh dan pengusaha.

pasalnya, iuran tapera dinilai memberatkan.

terkait hal tersebut, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat () basuki hadimuljono pun buka suara.

menurutnya, sesuai dengan undang-undang (uu) tapera dan pp tapera, gaji pekerja akan dipotong untuk membayar iuran tapera.

"tapi itu adalah tabungan. tabungan ini bertujuan untuk mendapatkan bantuan dalam memiliki rumah. bukan dipotong dan hilang begitu saja," terangnya di jakarta.

pria yang akbar dipanggil pak bas ini menyebutkan sebenarnya program tapera sudah dilaksanakan sejak lima tahun lalu.

namun penerapannya baru menyentuh pegawai negeri sipil (pns) terlebih dahulu.

"itu (program tapera) sudah dilakukan sejak lima tahun lalu oleh bu menkeu (sri mulyani), untuk membangun kredibilitas," tambahnya.

pemerintah mengharuskan para pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka dalam program tapera paling lambat mei 2027.

kewajiban ini tercantum dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 21 tahun 2024 yang mengubah pp nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tapera.

beleid itu ditandatangani oleh presiden joko widodo (jokowi) pada 20 mei 2024.

setelah terdaftar sebagai peserta, pekerja diwajibkan membayar iuran.

besaran iuran adalah 3 persen dari gaji, dengan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan.

dana yang dikumpulkan dari gaji pekerja akan dikelola oleh badan pengelola tapera atau bp tapera.

komisioner bp tapera heru pudyo nugroho menyebutkan, simpanan tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.

menurutnya, ketika masa kepesertaan berakhir, dana yang dikembalikan kepada peserta tapera berupa sejumlah simpanan pokok dan pengembangannya.

waktu pencairan simpanan ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) pp tapera.

"tabungan perumahan rakyat, yang selanjutnya disebut tapera, adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," bunyi aturan tersebut.

lalu, kapan kepesertaan tapera berakhir sehingga simpanan bisa dicairkan?

berdasarkan pasal 23 pp tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan tapera berakhir, yakni:

1. telah pensiun bagi pekerja;

2. telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;

3. peserta meninggal dunia;

4. peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

peserta yang kepesertaannya berakhir sesuai kondisi tersebut, maka berhak mencairkan pokok simpanan tapera berikut hasil pemupukannya.

Tag
Share