Terkuak! Begini Kronologi dan Jabatan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam

tersangka kasus pemalsuan emas antam--Disway.id/Radar Majalengka

BACAKORAN.CO – Terkuak kembali kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Jampidsus kejagung.

Adapun enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Selain itu ada beberapa nama lain seperti:

BACA JUGA:Wakil Indonesia Bertumbangan di Babak 16 Besar Singapura Open 2024, Chico Kewalahan, Dejan/Gloria Kalah Start

- TK menjabat periode 2010-2011

- HN menjabat periode 2011-2013

- DM menjabat periode 2013-2017

- AH menjabat periode 2017-2019

BACA JUGA:6 Manfaat Krim Kelly Dicampur Sunscreen Wardah dan Cara Pakainya yang Bikin Kulit Kamu Makin Kece!

- MAA menjabat periode 2019-2021

- ID menjabat periode 2021-2022

Setelah ditemukan bukti dan keterangan beberapa saksi Empat tersangka langsung ditahan.

Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu.

Terkuak! Begini Kronologi dan Jabatan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam

Desta

Desta


bacakoran.co – terkuak kembali kasus dugaan korupsi terkait tata kelola sebesar 109 ton di pt antam tahun 2010-2021.

6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan .

adapun enam orang tersangka tersebut yaitu mantan general manager unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia (ub pplm) .

selain itu ada beberapa nama lain seperti:

- tk menjabat periode 2010-2011

- hn menjabat periode 2011-2013

- dm menjabat periode 2013-2017

- ah menjabat periode 2017-2019

- maa menjabat periode 2019-2021

- id menjabat periode 2021-2022

setelah ditemukan bukti dan keterangan beberapa saksi empat tersangka langsung ditahan.

para tersangka ditahan di rutan salemba cabang kejaksaan agung (kejagung) dan rutan pondok bambu.

sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus perkara lainnya.

para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek (lm) antam.

padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari pt antam.

hingga saat ini dari 109 ton emas yang telah dilebeli merek antam telah beredar di pasaran.

tentu hal ini dapat berpengaruh pada emas antam dan malah dapat menambah kerugian yang berlipat.

sebelumnya skandal pemalsuan  dengan berat mencapai 109 ton diungkap .

enam orang tersangka terseret dalam kasus tersebut.

mereka adalah manager di unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (ubpp lm) pt antam tbk.

emas palsu yang diproduksi ini diedarkan secara illegal ke masyarakat.

direktur penyidikan jampidsus kejaksaan agung kuntadi menyatakan, para tersangka melakukan pemalsuan dengan menyalahgunakan kegiatan manufaktur di pt antam tbk.

para tersangka menempelkan pada emas milik swasta yang bukan hasil peleburan dari perusahaan.

"mereka menempelkan merek logam antam pada emas milik swasta," ungkap kuntadi.

para tersangka, lanjut kuntadi, mengetahui dan menyadari bahwa merek lm antam tersebut memiliki nilai ekonomis.

kegiatan ini dilakukan dari tahun 2010 hingga 2021 di ubpp lm pt antam tbk.

"telah memproduksi logam mulia dengan merek lm antam secara ilegal sebanyak 109 ton emas," tegas kuntadi.

pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo.

undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. (k.3.3.1).

Tag
Share