bacakoran.co – aksi seberat 109 ton ternyata sudah dilakukan dalam jangka waktu yang sangat lama, sekitar 11 tahun pada periode 2010 – 2021.
posisi manager di yang dijabat para tersangka memuluskan aksinya.
selama itu pula, emas antam palsu itu diedarkan secara ilegal ke masyarakat, konsumen secara luas.
masyarakat awam pun sulit untuk mengetahui beda emas antam resmi dengan yang telah dipalsukan tersebut.
itu karena aksi pemalsuan emas antam itu dilakukan secara sistematis.
menurut direktur penyidikan jampidsus kejaksaan agung kuntadi, para tersangka melakukan pemalsuan dengan menyalahgunakan kegiatan manufaktur di pt antam tbk.
para tersangka menempelkan merek lm antam pada emas milik swasta yang bukan hasil peleburan dari perusahaan.
"mereka menempelkan merek logam antam pada emas milik swasta," ungkap kuntadi.
para tersangka, lanjut kuntadi, mengetahui dan menyadari bahwa merek lm antam tersebut memiliki nilai ekonomis.
kegiatan ini dilakukan dari tahun 2010 hingga 2021 di ubpp lm pt antam tbk.
"telah memproduksi logam mulia dengan merek lm antam secara ilegal sebanyak 109 ton emas," tegas kuntadi.
pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo.
undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. (k.3.3.1).
seperti diberitakan, skandal pemalsuan emas antam dengan berat mencapai 109 ton diungkap kejaksaan agung (kejagung).
enam orang tersangka terseret dalam kasus tersebut.
mereka adalah manager di unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (ubpp lm) pt antam tbk.