Akibat Sok Jago, 2 dari 3 Tersangka Kasus Penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya di DO oleh Kampus

Tersangka Kasus Penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya di DO oleh Kampus-www.jawapos.com-

BACAKORAN.CO - Viral, 2 dari 3 Tersangka Kasus Penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya Di DO oleh Kampus.

Imbas Dua dari tiga tersangka kasus penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya, yakni NBL (20) dan JLK (19), Akhirnya di DO oleh kampusnya.

Humas Universitas Ciputra Surabaya, Erlita Tantri menjelaskan, dikeluarkannya dua mahasiswanya tersebut setelah mendapat rekomendasi dari komisi etik kampus.

"Atas tindakan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menyatakan mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya," Ungkap Erlita, Pada Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA:TEGAS! Ini Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Pembayaran Tol Tanpa Sentuh

Erlita berharap sanksi ini bisa menjadi efek jera, sehingga kejadian serupa atau tindak pidana lainya tidak terjadi kembali pada kemudian hari.

"Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024," Terang Erlita.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penembakan dengan senjata air softgun di Tol Sidoarjo-Surabaya.

Dari Hasil penyidikan, mereka telah melakukan aksi di empat lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Penerapan Sistem Pembayaran Tol Tanpa Sentuh, Dimulai Sejak...

Kini ketiga tersangka, yakni dua mahasiswa, NBL dan JLK, serta seorang pelajar inisial J telah ditahan di Mapolda Jatim.

Terkait dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) 1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Serta Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman untuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun. Pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan.

Akibat Sok Jago, 2 dari 3 Tersangka Kasus Penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya di DO oleh Kampus

Chairil

Chairil


bacakoran.co - viral, 2 dari 3 di tol sidoarjo-surabaya di do oleh kampus.

imbas dua dari tiga tersangka kasus penembakan di , yakni (20) dan (19), akhirnya di do oleh kampusnya.

, erlita tantri menjelaskan, dikeluarkannya dua mahasiswanya tersebut setelah mendapat rekomendasi dari komisi etik kampus.

"atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (7) peraturan rektor nomor: uc/reg/rec/02 tentang peraturan tata laku mahasiswa universitas ciputra surabaya yang menyatakan mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya," ungkap erlita, pada kamis 30 mei 2024.

berharap sanksi ini bisa menjadi efek jera, sehingga kejadian serupa atau lainya tidak terjadi kembali pada kemudian hari.

"bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa universitas ciputra surabaya, efektif per 28 mei 2024," terang erlita.

diberitakan sebelumnya, telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penembakan dengan senjata air softgun di tol sidoarjo-surabaya.

dari hasil penyidikan, mereka telah melakukan aksi di .

kini ketiga tersangka, yakni dua mahasiswa, nbl dan jlk, serta seorang pelajar inisial j telah ditahan di mapolda jatim.

terkait dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 170 kuhp subsider pasal 351 ayat (1) 1 kuhp juncto pasal 65 kuhp.

serta pasal 1 ayat (1) undang - undang darurat nomor 12 tahun 1951.

ancaman untuk pasal 1 ayat (1) uu darurat no 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun. pasal 170 kuhp maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan.

dan pasal 351 ayat (1) kuhp hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.*

Tag
Share