Jelang Hari Raya Iduladha, 3 Tersangka Maling Sapi di Lumajang Diringkus Polisi, Gak Jadi Lebaran Deh...

Polisi ringkus 3 Tersangka Maling Sapi di Lumajang-radarlamsel.disway.id-

BACA JUGA:Viral! Pelaku Maling Motor Menyerahkan Diri Setelah 4 Tahun. Nitizen : Mau Makan Gratis dan Tidur Nyenyak?

Dia menambahkan, sapi yang dicuri para pelaku dijual ke Kabupaten Probolinggo.

Polisi juga menyampaikan, aksi ini melibatkan tujuh orang.

Empat pelaku lain tengah dalam pengejaran.

Atas kasus tersebut, kini ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*

Jelang Hari Raya Iduladha, 3 Tersangka Maling Sapi di Lumajang Diringkus Polisi, Gak Jadi Lebaran Deh...

Chairil

Chairil


bacakoran.co - jelang , sering kali terjadi di berbagai wilayah indonesia.

kali ini maling sapi di lumajang.

mendekati hari raya iduladha, maling sapi sering terjadi di , jawa timur.

berhasil menangkap 3 orang maling sapi di lumajang, pada minggu 2 juni 2024.

diketahui ketiga tersangka berinisial (25) warga desa jatisari, kedungjajang, (30) warga desa curah petung kecamatan kedungjajang, dan (23) warga desa madurejo, kecamatan pasirian.

3 tersangka ditangkap usai membawa kabur sapi milik mukyadi, warga dusun kedungrejo, desa kabuaran, kecamatan kunir.

mohammad zainur rofik menjelaskan, kasus ini terbongkar usai polisi mendapat laporan dari korban bahwa sapi nya telah di maling.

menanggapi tersebut, polisi lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka maling sapi di lokasi berbeda-beda.

menurut rofik, pelaku y ditangkap di pelabuhan tanjung perak surabaya saat hendak kabur ke kalimantan.

dua pelaku lain, sl dan fh ditangkap di kediaman mereka.

rofik menyampaikan dalam menjalankan aksi kriminal tersebut, para pelaku dengan membagi tugas.

"pelaku ini punya peran masing-masing, ada yang masuk ke dalam kandang, mengawasi, dan ada juga yang mengendarai mobil untuk mengakut sapi," jelasnya pada minggu 2 juni 2024.

dia menambahkan, sapi yang dicuri para pelaku dijual ke kabupaten probolinggo.

polisi juga menyampaikan, aksi ini melibatkan tujuh orang.

empat pelaku lain tengah dalam pengejaran.

atas kasus tersebut, kini ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*

Tag
Share