Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, NU Gas Urus Perizinan, Sudah Mau Kelar?
Baru NU sebagai ormas keagamaan yang mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada pemerintah. Saat ini proses pengurusan izin sebentar lagi selesai.--freepik
Jika disetujui, NU sebagai ormas terbesar akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan akan segera menerbitkan IUP batu bara untuk PBNU.
Tidak lama lagi, terang Bahlil, dirinya akan meneken IUP untuk NU.
"Prosesnya (pengajuan izin) sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” ucap Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.
BACA JUGA:10 Fakta Unik Tentang Bangka Belitung, Salah Satu Penghasil Tambang Terbesar yang Lagi Viral
Dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama Pasal 34, disebutkan bahwa konsesi tambang bisa diberikan dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah mengklaim jika konsesi tambang WIUPK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
Bahlil menyatakan, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU.
"Kita (pemerintah) akan berikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi," ungkap Bahlil.