Ribuan Jemaah Haji Bayar Dam Tamattu, Segini Besarannya
DAM RAMATTU : Ribuan jemaah haji setiap hari memadati tempat penyembelihan hewan Dam Tamattu di Hudaybiah--Doni Bae
BACAKORAN.CO - Setelah menunaikan ibadah umrah wajib, jemaah haji Indonesia tahun 1445 H/2024 kini masih menunggu untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji di Arofah, Muzdalifah dan Mina (Armuna).
Sembari menunggu pelaksanaan Armuna, jemaah haji Indonesia melaksanakan sejumlah ibadah wajib dan sunnah haji.
Salah satunya melakukan pembayaran Dam Tamattu atau denda berupa penyembelihan satu ekor kambing.
DAM RAMATTU : Ribuan jemaah haji setiap hari memadati tempat penyembelihan hewan Dam Tamattu di Hudaybiah--Doni Bae
"Dam Tamattu wajib dibayar jemaah haji yang melaksanakan umroh terlebih dahulu kemudian baru melaksanakan ibadah haji" Jelas Panhar, salah satu pemandu jemaah haji di Kota Makkah.
BACA JUGA:Mau Denda Rp 42,8 Juta dan Larangan 10 Tahun Masuk Arab Saudi? Lakukan Ini saat Musim Haji
"Dam tersebut yaitu mengalirkan darah atau menyembelih satu ekor kambing di tanah haram" Jelasnya.
"Kambing Dam Tamattu ini bukan hewan qurban, jangan keliru" Jelasnya.
"Kalau penyembelihan qurban nanti, setelah Arofah" Katanya.
"Bagi yang tidak mampu, dam ini bisa di ganti dengan berpuasa 3 hari pada masa haji dan 7 hari di tanah air" Jelasnya.
BACA JUGA:Terbangkan 162.961 Jamaah Haji ke Tanah Suci, 36 Meninggal Dunia, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Tiga Pekan Operasional Ibadah Haji, Segini Jumlah Jemaah Wafat di Tanah Suci
"Tapi saya yakin semua jemaah haji Indonesia orang yang mampu dan punya uang" Ujarnya.