Heboh! Biaya Melahirkan Disebut Kena Pajak buat Netizen Waswas, Kemenkeu Angkat Bicara

Netizen dihebohkan kabar jika biaya melahirkan dikenakan pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu pun angkat bicara terkait hal tersebut.--freepik

BACAKORAN.CO – Kabar heboh biaya melahirkan dikenai pajak ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) X--dulunya twitter.

Netizen pun khawatir jika kabar ini benar adanya, maka akan membuat biaya persalinan menjadi semakin mahal.

Saat ini saja, masyarakat menilai biaya melahirkan sudah tinggi dan membebani.

Terkait kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara.

BACA JUGA:Astagfirullah, RSUD Ulin Banjarmasin Diduga Malapraktik, Kepala Bayi Putus Saat Proses Persalinan Kok Bisa?

BACA JUGA:Kurma Bisa Memperlancar Persalinan, Benarkah? Yuk Cari Tau Manfaatnya Disini

Kabar biaya melahirkan dikenakan pajak pun dibantah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan, biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” cetusnya.

Selain UU tersebut, lanjutnya, ada juga aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur pembebasan PPN dan pajak atas barang dan jasa tertentu.

BACA JUGA:Takut Melahirkan? Yuk Kenali 10 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Mengatasi Rasa Cemas Jelang Persalinan

BACA JUGA:5 Tips Sederhana Yang Perlu Dilakukan Saat Mendekati Proses Persalinan

Nah, dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan jika jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan UU HPP, barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Heboh! Biaya Melahirkan Disebut Kena Pajak buat Netizen Waswas, Kemenkeu Angkat Bicara

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kabar heboh biaya melahirkan dikenai pajak ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) .

netizen pun khawatir jika kabar ini benar adanya, maka akan membuat menjadi semakin mahal.

saat ini saja, masyarakat menilai biaya melahirkan sudah tinggi dan membebani.

terkait kabar tersebut, direktorat jenderal pajak (djp) kementerian keuangan (kemenkeu) angkat bicara.

kabar biaya melahirkan dikenakan pajak pun dibantah.

direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat djp dwi astuti menegaskan, biaya melahirkan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (ppn) seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

“hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (hpp),” cetusnya.

selain uu tersebut, lanjutnya, ada juga aturan turunannya yaitu peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2022 yang mengatur pembebasan ppn dan pajak atas barang dan jasa tertentu.

nah, dalam pasal 10 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2022 disebutkan jika jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

berdasarkan uu hpp, barang dan jasa yang dibebaskan dari ppn meliputi kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

selain itu, biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, rs, rss, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan pun dibebaskan dari ppn.

barang lain yang bebas ppn meliputi jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

barang bebas pajak, lanjut dwi, mencakup barang yang merupakan objek pajak daerah, jasa yang merupakan objek pajak daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Tag
Share