Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif, Ini Opsi Untuk Pemilik BPJS Nunggak Pembayaran

Pengurus SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif-humas polri-

Kata Heru, pihaknya mewajibkan pengurus SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif karena diatur dalam peraturan Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2024 Untuk Lulusan SMA yang Ingin Jadi Polisi, Cuma Buka Sampai Tanggal Ini...

Peraturan itu tercantum dalam nomor 2 tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. 

Adapun dalam peraturan itu berbunyi bahwa persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.

Kemudian melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA. 

Selanjutnya melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.

Lalu melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).

"Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," jelas Heru. 

 

Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif, Ini Opsi Untuk Pemilik BPJS Nunggak Pembayaran

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ini info terbaru untuk para pengemudi yang ingin mengurus sim atau surat izin mengemudi. bagi pengemudi yang akan mengurus sim wajib memiliki bpjs kesehatan aktif.

syarat ini diberlakukan kepada semua yang ingin memiliki sim. karena itu, coba cek bpjs kesehatan yang aad di rumah. 

jangan sampai nanti malah repot sendiri saat akan mengurus sim. bagaimana jika saat mengurus sim, kartu bpjs tidak aktif alias masih nunggak pembayaran?

menurut kasubdit sim ditregident korlantas polri kombesm pol heru sutopo, bagi pengurus sim yang masih memiliki tunggakan bpsj masih bisa mengurus sim.

ada beberapa skema disiapkan bagi para pengurus sim yang memiliki tunggakan pembayaran bpjs kesehatan.


kendaraan saat antre masuk ke gerbang tol -bacakoran.co-

opsi pembayaran bisa dilakukan dengan memiliki pilihan di kanal pembayaran. sua itu bisa diakses langsung.   

opsi pertama, jika belum mampu melunasi tunggakan pembayaran bpjs kesehatan secara penuh tersedia opsi cicilan. 

opsi cicilan iuran ini bisa dilakukan melalui pendaftaran daring. nah, bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

"bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," terang heru jumat (7/7).

heru menjelaskan, sebelum mengurus sim sebaiknya mengecek dulu status kepesertaan aktif bpjs kesehatan. caranya, dengan mengecek melalui layanan pelayanan administrasi melalui whatsapp di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi mobile jkn.

"pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti program rencana pembayaran bertahap (rehab)," ungkap heru.

kata heru, pihaknya mewajibkan pengurus sim harus memiliki bpjs kesehatan aktif karena diatur dalam peraturan kepolisian republik indonesia.

peraturan itu tercantum dalam nomor 2 tahun 2023. peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan sim. 

adapun dalam peraturan itu berbunyi bahwa persyaratan administrasi untuk penerbitan sim meliputi mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran sim secara manual atau elektronik.

kemudian melampirkan fotokopi dan memperlihatkan ktp atau dokumen keimigrasian untuk wna. 

selanjutnya melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.

lalu melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk wna. melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).

"melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," jelas heru. 

 

Tag
Share