Pembunuh 1 Keluarga di Muba Ini Dituntut Hukuman Mati, Pelaku Tak Menyesal

Tersangka Pembunuh 1 Keluarga di Muba Dituntut Hukuman Mati-Bacakoran.co-

BACA JUGA:Misteri Rekaman CCTV: Jejak Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Akankah Terungkap?

Ternyata dibalas dengan membunuh keluargannya selama ini. 

Terdakwa tak pernah menyesali perbuatan pembunuhan dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. 

Terdakwa merasa tak bersalah melakukan pembunuhan.

"Tidak ada point meringankan terdakwa," kata Armein. 

BACA JUGA:Bukti Baru Muncul! Ayah Pegi Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Kasus Pembunuhan Vina

Kuasa Hukum Terdakwa, Nuri Hartoyo SH MH, mengaku, pihaknya tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum,akan tetapi tahapan sidang belum selesai.

"Kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum," jelasnya.

Pihaknya tetap serahkan putusannya pada majelis hakim.

"Kita berharap putusan hakim tidak sama dgn tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.*

Pembunuh 1 Keluarga di Muba Ini Dituntut Hukuman Mati, Pelaku Tak Menyesal

Chairil

Chairil


bacakoran.co -  sadis terhadap , lumpatan 1, kabupaten , telah memasuki tahap tuntutan di pengadilan negeri sekayu, senin 11 juni 2024.

terdakwa pembunuhan (43), dituntut .

dikenakan pasan 340 kuhp.

kasi pidana umum () kejari muba, armein ramdhani sh mh, langsung membacakan tuntutan yang ada.

" terdakwa kita kenakan tuntutan hukuman mati," tutur armein.

lantaran terdakwa dinilai keji dan sadis melakukan pembunuhan empat orang dalam satu keluarga.

dalam terdakwa dipukul balok kayu, ternyata belum meninggal.

lalu ditunggu terdakwa sampai sadar dan dipukul bertubi-tubi sampai mati.

belum puas dan kedua .

salah satu anak

"terkuak motif pembunuhan sadis ini, ditenggarai bisnis handpone (hp)," tegasnya.

padahal terdakwa telah dikenal sebagai anggota keluarga selama ini.

ternyata dibalas dengan membunuh keluargannya selama ini. 

terdakwa tak pernah menyesali perbuatan pembunuhan dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. 

terdakwa merasa tak bersalah melakukan pembunuhan.

"tidak ada point meringankan terdakwa," kata armein. 

kuasa hukum terdakwa, nuri hartoyo sh mh, mengaku, pihaknya tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum,akan tetapi tahapan sidang belum selesai.

"kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum," jelasnya.

pihaknya tetap serahkan putusannya pada majelis hakim.

"kita berharap putusan hakim tidak sama dgn tuntutan jaksa penuntut umum (jpu)," pungkasnya.*

Tag
Share