bacakoran.co – pembangunan menghadapi sejumlah kendala.
meski tidak terlalu krusial.
salah satunya yakni lahan seluas 2.806 hektare di ikn yang belum dibebaskan.
saat ini lahan tersebut masih ditempati oleh warga sekitar.
terkait persoalan tersebut, plt wakil kepala otorita ibu kota nusantara (oikn) raja juli antoni mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat dengan kementerian koordinator bidang perekonomian untuk mencari solusi.
pemerintah, terang raja, telah menyiapkan program penanganan dampak sosial kemasyarakatan (pdsk) plus bagi warga yang masih menempati lahan tersebut.
bentuk program ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.
"tergantung daerahnya, karena masing-masing rumah punya kompleksitas sendiri,” ujarnya.
program penanganan itu diantaranya relokasi dan pembangunan rumah tapak atau rusun.
lalu untuk kebun bisa dilakukan ganti tanam tumbuh atau perkebunan masing-masing.
“tergantung (situasi di lapangan) dan tidak bisa digeneralisir," terangnya kepada wartawan.
berbeda dengan pernyataan plt kepala oikn basuki hadimuljono, raja menyebut program tersebut tidak memerlukan .
sebelumnya, basuki menyatakan perlunya dua perpres terkait persoalan lahan di ikn, yaitu mengenai pdsk plus untuk lahan 2.806 hektare dan perpres soal kepastian hukum lahan di ikn.
"insyaallah tanpa perpres, dengan alat hukum yang ada sekarang itu sudah bisa jalan," cetus raja.
basuki menyatakan siap menyelesaikan masalah pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di ikn.
permasalahan lahan ini sempat membuat menteri koordinator kemaritiman dan investasi luhut binsar pandjaitan kesal.
dikatakan basuki, ternyata penyelesaian permasalahan lahan tersebut menurut pendapat raja sebagai wamen atr harus dengan perpres.
“itu ada dua hal yang perlu dibuat perpresnya,” ungkap basuki.
yakni perpres untuk pengadaan 2.086 hektare dengan pdsk plus.
jika pdsk hanya tanam tumbuh saja, maka pdsk plus bisa renovasi.
“bisa dibangunkan rumah, tergantung (hasil) musyawarah dengan masyarakat," tuturnya.
berdasarkan arahan presiden joko widodo (jokowi), program untuk tuntaskan persoalan itu harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
“pdsk plus akan dilaksanakan, perpres sedang disiapkan pak raja dengan setneg," tukasnya.