bacakoran.co

Miris! Kasus Pengeroyokan Remaja di Kemang, Korban Dipukuli Hingga Tewas, Berikut Kronologinya...

Kasus Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Kemang-Disway.id-

Miris! Kasus Pengeroyokan Remaja di Kemang, Korban Dipukuli Hingga Tewas, Berikut Kronologinya...

Chairil

Chairil


bacakoran.co -  seorang remaja hingga .

kapolsek mampang prapatan, kompol david y kanitero, mengungkapkan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja di wilayah kemang, jakarta selatan, selasa (11/6/2024).

kapolsek mampang prapatan, kompol david y kanitero, mengungkapkan kronologi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di wilayah kemang, , pada selasa 11 juni 2024.

"tersangka (19 tahun) memukul korban sebanyak tiga kali di bagian muka," jelasnya kepada wartawan, pada selasa (11/6/2024).

selain itu, seorang pelaku wanita berinisial (17) diduga memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan.

sedangkan, pelaku alias (45) memegangi tubuh korban saat dipukul, dan pelaku (30) yang masih buron memukuli bagian dada korban.

david menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada kamis 6 juni 2024, sekitar pukul 10.30 wib.

diketahui, tersangka nd dan rs menghubungi korban melalui pesan langsung untuk bertemu.

"melalui direct message (dm) instagram untuk bertemu, tetapi korban fy menolak karena sedang melaksanakan ujian," terangnya.

lebih lanjut, mengatakan, tersangka nd memukul korban di bagian dada hingga terjatuh.

korban mencoba melawan tetapi ditahan oleh kedua tersangka.

tersangka nd lalu memukul korban sebanyak tiga kali di perut dan menendangnya hingga jatuh.

"pada saat korban fy mencoba bangun, tersangka nd menendang kembali korban hingga tersungkur masuk ke parit," ungkapnya.

warga yang melihat kejadian itu berusaha menolong korban, tetapi korban sudah tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

para tersangka melarikan diri setelah kejadian tersebut.

"sementara korban yang berusaha ditolong oleh warga sudah tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," tuturnya.

akibat perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 340 kuhp subsider pasal 338 kuhp subsider pasal 170 ayat (2) kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun/seumur hidup.*

Tag
Share