bacakoran.co - para ahli hisap alias perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam.
ke depan, di pasaran bakal makin mahal dari sekarang.
pasalnya, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan.
seperti diketahui, sebelumnya di 2024, pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cht) atau .
adapun kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen.
sementara untuk jenis sigaret kretek tangan (skt), tarif cukainya naik maksimal 5 persen setiap tahun.
sinyal kenaikan tarif cukai ini disampaikan direktur jenderal kemenkeu askolani.
menurut askolani, kenaikan harga rokok setelah pemerintah mendapatkan persetujuan dari dpr ri untuk menaikkan tarif cht atau cukai rokok pada tahun 2025.
seperti tahun sebelumnya, perubahan tarif cht atau cukai rokok akan berdampak pada kenaikan harga rokok di tingkat eceran yang dibayar oleh konsumen.
alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif cht, terangnya, karena tarif cukai rokok multiyears yang telah ditetapkan akan berakhir pada akhir 2024.
“kami sudah mendapat persetujuan dari dpr untuk menyesuaikan tarif cukai rokok 2025,” ujarnya.
dia mengatakan penyesuaian tersebut termasuk besaran tarif cht.
sementara itu, askolani menuturkan besaran kenaikan akan tercantum dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (rapbn) 2025 yang akan disampaikan langsung oleh presiden joko widodo (jokowi) dalam pidato nota keuangan terakhir masa jabatannya pada 16 agustus 2024.
berdasarkan peraturan menteri keuangan (pmk) no. 191/2022, tarif cukai rokok pada 2023-2024 naik rata-rata 10 persen.
sedangkan untuk jenis sigaret kretek tangan (skt), tarif cukainya naik maksimal 5 perse setiap tahun.
penentuan tarif cukai rokok ini mulai berlaku secara multiyears untuk dua tahun sejak 2023-2024.
ke depannya, askolani belum dapat memastikan apakah tarif akan kembali ditetapkan untuk dua tahun atau tidak.
pasalnya, tarif cht multiyears tergantung pada pembahasan bersama dpr ri.
menteri keuangan (menkeu) sri mulyani indrawati sudah merencanakan kenaikan tarif ini dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (kem-ppkf) 2025.
dalam dokumen kem-ppkf 2025 yang diterima bisnis, intensifikasi kebijakan tarif cht akan dilakukan melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.
saat ini, cukai hasil tembakau masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara meskipun tarifnya sudah dinaikkan sepanjang dua tahun terakhir.
mengacu pada data apbn kita per april 2024, hasil tembakau atau cht memberikan kontribusi senilai rp74,2 triliun dari total penerimaan rp95,7 triliun.
kementerian keuangan (kemenkeu) mencatat adanya pergeseran dari kenaikan tarif ini, berupa pertumbuhan produksi untuk hasil tembakau golongan 2.
sementara produksi hasil tembakau golongan 1 yang umumnya dijual dengan harga paling mahal, turun hingga 3 persen secara tahunan.