bacakoran.co

Jenis SIM Kendaraan Bakal Makin Mudah Dikenali, Ada Perubahan Desain Mulai Juli 2024, Seperti Apa?

Desain surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bakal mengalami perubahan dengan adanya penambahan logo atau gambar kendaraan mulai Juli 2024.--ist

Jenis SIM Kendaraan Bakal Makin Mudah Dikenali, Ada Perubahan Desain Mulai Juli 2024, Seperti Apa?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – perubahan tampilan atau desain kartu bakal dilakukan pihak .

nantinya, sim akan menampilkan gambar kendaraan sesuai kategori atau jenisnya.

dengan adanya perubahan desain ini tentunya akan memudahkan polisi luar negeri mengenali sim dari indonesia saat digunakan di berbagai negara.

kasubdit sim korps lalu lintas polri (kakorlantas) kombes pol heru sutopo menjelaskan, penambahan gambar berupa logo kendaraan di sim akan dimulai pada juli 2024.

"fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis sim sesuai gambar kendaraan yang tertera di dalam sim," ujar heru.

penyematan logo ini bertujuan agar sim indonesia diakui di berbagai negara asean.

artinya, sim yang diterbitkan oleh polri berlaku di sejumlah negara tanpa harus membuat sim internasional.

heru menjelaskan, tim it korlantas polri sedang menyiapkan format di setiap satpas agar logo motor dan mobil bisa tertera saat sim dicetak.

mengenai biaya pembuatan sim berlogo motor atau mobil, heru mengatakan tidak ada perubahan.

"biaya tetap (tidak ada perubahan)," tutur dia.

berikut biaya penerbitan sim baru berdasarkan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif pnbp di polri:

- sim a: rp120 ribu

- sim b1: rp120 ribu

- sim b2: rp120 ribu

- sim c: rp100 ribu

- sim c1: rp100 ribu

- sim c2: rp100 ribu

- sim d: rp50 ribu

- sim d1: rp50 ribu

- sim internasional: rp250 ribu

sebelumnya, sim domestik indonesia diakui dan berlaku di sejumlah negara, terutama di asean.

asean telah memiliki perjanjian pengakuan sim yang dikeluarkan masing-masing negara, yaitu agreement on the recognition of domestic driving license issued yang terbit pada 1985.

negara-negara yang masuk dalam perjanjian itu adalah indonesia, malaysia, singapura, filipina, vietnam, laos, thailand, myanmar, dan brunei darussalam.

Tag
Share