bacakoran.co

Enak Bener, Korban Judi Online Bakal Jadi Penerima Bansos, MU Beri Tanggapan Tegas!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) nilai wacana pemerintah memberikan bantuan bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online tidak tepat.--MUI

BACA JUGA:Darurat! DPRD Usulkan Pembangunan RS Khusus Pecandu Judi Online, Marak Mengalami Gangguan Mental..

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan wacana mengenai korban judi online masuk ke dalam penerima bansos.

Dijelaskan, pihaknya telah banyak memberikan advokasi kepada mereka yang menjadi korban judi online.

“Misalnya dengan memasukkan mereka (korban judi online) ke dalam DTKS sebagai penerima bansos," tukasnya.

Enak Bener, Korban Judi Online Bakal Jadi Penerima Bansos, MU Beri Tanggapan Tegas!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – wacana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) bagi para korban (judol) mendapat sorotan.

salah satunya dari yang menilai rencana kebijakan itu tidak tepat.

perlu dikaji ulang.

“kita harus konsisten,” tegas prof asrorun niam sholeh, ketua mui bidang fatwa.

dikatakan, pada satu sisi upaya pemberantasan judi online dilakukan dengan langkah-langkah preventif.

nah, pada sisi lain, harus ada langkah disinsentif agar pelaku judi jera, dan tidak mengulangi perbuatannya.

“pejudi tidak diberikan bansos," terangnya.

bansos yang diberikan kepada pejudi, kata niam, berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.

ditegaskannya, tidak ada istilah kemiskinan struktural akibat judi online.

pasalnya, berjudi adalah pilihan hidup pelakunya.

situasi ini berbeda dengan pinjaman online (pinjol) di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan sehingga pengguna menjadi korban.

"apakah kita harus memprioritaskan mereka (korban judi online)?,” ucapnya.

logika ini, lanjutnya, perlu didiskusikan.

jika anggaran bansos terbatas seharusnya diprioritaskan bagi mereka yang mau belajar, berusaha, dan gigih mempertahankan hidupnya meski mengalami kesulitan struktural.

“inilah yang perlu diintervensi agar tepat sasaran," tegasnya lagi.

niam berpendapat pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif terhadap pelaku judi.

itu karena berjudi dilakukan dalam keadaan sadar.

berbeda dengan penyalahgunaan narkotika yang mungkin dipengaruhi faktor lain.

"dalam pencegahan dan penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih. ada juga platform digital yang bergerak dalam perjudian online namun dibungkus sebagai permainan," tambahnya.

mui pun mengapresiasi dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas perjudian melalui satgas judi online.

sebelumnya, menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (menko pmk) muhadjir effendy menyampaikan wacana mengenai korban judi online masuk ke dalam penerima bansos.

dijelaskan, pihaknya telah banyak memberikan advokasi kepada mereka yang menjadi korban judi online.

“misalnya dengan memasukkan mereka (korban judi online) ke dalam dtks sebagai penerima bansos," tukasnya.

Tag
Share