Mutakhir! Ini Aturan Baru Perubahan Tarif BPJS Kesehatan, Intip Detail Iurannya di Sini

Resmi perubahan Iuran BPJS kesehatan hari minggu (16/6)--Glints

BACAKORAN.CO - Terkini taukah kamu telah resmi perubahan tarif BPJS Kesehatan, hari Minggu (16/6)

Dari sekarang, BPJS Kesehatan tidak lagi membedakan antara Kelas 1, 2, dan 3. Mereka akan diganti oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapat perlakuan yang sama, baik dari segi iuran maupun fasilitas ruang inap yang diterima.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif, Ini Opsi Untuk Pemilik BPJS Nunggak Pembayaran

BACA JUGA:Waduh! Pembuatan SIM Mulai Tanggal 1 Juli Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan Netizen...

Penerapan sistem KRIS diharapkan akan selesai di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada 30 Juni 2025.

Sedangkan perubahan tarif dijadwalkan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.

Aturan iuran tersebut memiliki skema yang berbeda, tergantung pada status peserta BPJS Kesehatan.

Mulai dari PBI Jaminan Kesehatan hingga kerabat keluarga yang menjadi peserta, semuanya memiliki ketentuan iuran yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Lagi, Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter, Warga di Himbau Waspada!

BACA JUGA:Enak Bener, Korban Judi Online Bakal Jadi Penerima Bansos, MU Beri Tanggapan Tegas!

Dalam aturan iuran yang tercantum dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran untuk peserta dibagi menjadi beberapa bagian.

Pertama, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar langsung oleh Pemerintah.

Mutakhir! Ini Aturan Baru Perubahan Tarif BPJS Kesehatan, Intip Detail Iurannya di Sini

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - terkini taukah kamu telah resmi perubahan tarif hari minggu (16/6)

dari sekarang, kesehatan tidak lagi membedakan antara kelas 1, 2, dan 3. mereka akan diganti oleh kelas rawat inap standar ().

kini, semua akan mendapat perlakuan yang sama, baik dari segi iuran maupun fasilitas ruang inap yang diterima.

hal ini diatur dalam peraturan presiden nomor 59 tahun 2024 yang ditandatangani oleh presiden joko widodo pada 8 mei 2024.

penerapan sistem kris diharapkan akan selesai di seluruh rumah sakit mitra bpjs kesehatan pada 30 juni 2025.

sedangkan perubahan tarif dijadwalkan akan diberlakukan mulai 1 juli 2025.

aturan iuran tersebut memiliki skema yang berbeda, tergantung pada status peserta bpjs kesehatan.

mulai dari pbi jaminan kesehatan hingga kerabat keluarga yang menjadi peserta, semuanya memiliki ketentuan iuran yang berbeda-beda.

dalam aturan iuran yang tercantum dalam perpres 63/2022, skema perhitungan iuran untuk peserta dibagi menjadi beberapa bagian.

pertama, untuk peserta penerima bantuan iuran (pbi) jaminan kesehatan yang iurannya dibayar langsung oleh pemerintah.

kedua, iuran untuk peserta pekerja penerima upah (ppu) yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pns sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

ketiga, iuran untuk peserta ppu yang bekerja di bumn, bumd, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

keempat, iuran untuk keluarga tambahan ppu seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

kelima, iuran untuk kerabat lain dari ppu seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah (pbpu), dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungan masing-masing:

1. rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan kelas iii. untuk bulan juli - desember 2020, peserta membayar rp 25.500 dan sisanya rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah.

mulai 1 januari 2021, iuran peserta kelas iii adalah rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar rp 7.000.

2. rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan kelas ii.

3. rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan kelas i.

keenam, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok pns golongan ruang iii/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan berdasarkan perpres 63/2022.

tidak ada denda bagi keterlambatan pembayaran mulai 1 juli 2016.

denda hanya dikenakan jika peserta yang telah tertunggak iuran memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.

denda pelayanan dihitung berdasarkan perpres 64/2020 sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan maksimal 12 bulan dan denda maksimal rp 30.000.000.

bagi peserta ppu, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Tag
Share