bacakoran.co

Aneh, Penyulingan Minyak Ilegal Ditengah Kebun PT Hindoli Muba Sumsel, Ini Kronologinya

Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Perkebunan Sawit PT Hindoli Muba Sumsel-sumeks.disway.id-

BACAKORAN.CO - Viral, Sumur minyak ilegal yang berada di perkebunan sawit milik PT Hindoli Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, meledak dan menyebabkan Kebakaran.

Kronologi atas peristiwa kebakaran sumur ilegal itu diketahui terjadi, pada Kamis (21/6/2024) malam. 

Akibat kebakaran tersebut menyebabkan hangusnya area yang cukup luas di tengah perkebunan kelapa sawit

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung berusaha keras memadamkan api hingga Jumat 22 Jumat 2024.

BACA JUGA:Lagi Sumur Minyak Ilegal Meledak di Daerah Ini, Banyak Warga Tak Kapok, Demi Cuan Rela Berkorban

Diketahui, Hingga saat ini api masih belum bisa dipadamkan sepenuhnya dan tetap membakar area perkebunan sampai sekarang.

Berkaitan dengan kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini Kapolres Muba, AKBP Imam Syafi'i, melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Dohan, membenarkan adanya kasus kebakaran sumur minyak ilegal itu. 

"Kita masih melakukan penyelidikan dan belum diketahui siapa pemilik sumur minyak ilegal ini," Terang Dohan. 

Dohan juga menambahkan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pemilik sumur yang meledak dan terbakar.

BACA JUGA:Tragis! Mobil Minyak Ilegal Terbakar, Dua Rumah Warga Hangus, Kok Bisa? Berikut Kejadiannya..

Dari informasi yang didapat kasus Kebakaran ini tidak sampai menelan korban jiwa, namun menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar lokasi kejadian.

Kebakaran sumur minyak ilegal ini bukanlah kejadian pertama yang terjadi di Kabupaten Muba. 

Sebelumnya juga pernah terjadi kasus yang sama, sumur minyak ilegal yang berada di Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba terbakar.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di sumur minyak yang berada di kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.

Aneh, Penyulingan Minyak Ilegal Ditengah Kebun PT Hindoli Muba Sumsel, Ini Kronologinya

Chairil

Chairil


bacakoran.co - viral, yang berada di perkebunan sawit milik kecamatan keluang, kabupaten muba, sumatera selatan, meledak dan menyebabkan kebakaran.

atas peristiwa kebakaran sumur ilegal itu diketahui terjadi, pada kamis (21/6/2024) malam. 

akibat tersebut menyebabkan hangusnya area yang cukup luas di tengah . 

petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung berusaha keras memadamkan api hingga jumat 22 jumat 2024.

diketahui, hingga saat ini api masih belum bisa dipadamkan sepenuhnya dan tetap membakar area perkebunan sampai sekarang.

berkaitan dengan kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini kapolres muba, akbp imam syafi'i, melalui kanit reskrim polsek keluang, ipda dohan, membenarkan adanya sumur minyak ilegal itu. 

"kita masih melakukan penyelidikan dan belum diketahui siapa pemilik sumur minyak ilegal ini," terang dohan. 

dohan juga menambahkan pihak masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pemilik sumur yang meledak dan terbakar.

dari informasi yang didapat kasus kebakaran ini tidak sampai menelan korban jiwa, namun menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar lokasi kejadian.

kebakaran sumur minyak ilegal ini bukanlah kejadian pertama yang terjadi di kabupaten muba. 

sebelumnya juga pernah terjadi kasus yang sama, sumur minyak ilegal yang berada di tanjung dalam, kecamatan keluang, kabupaten muba terbakar.

peristiwa kebakaran itu terjadi pada minggu 12 mei 2024 sekitar pukul 17.00 wib di sumur minyak yang berada di kebun karet desa tanjung dalam, kecamatan keluang, muba.

petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan seorang tersangka yang merupakan pemilik sumur.

pemilik sumur minyak ilegal yang diamankan diketahui berinisial m ayub (36) yang merupakan warga provinsi jambi.

"kebakaran terjadi karena ada warga yang memindahkan minyak hasil aktifitas ilegal drilling," jelas kapolres muba akbp imam safii melalui kasat reskrim akp bondan try hoetomo, pada selasa 14 mei 2024 lalu.

pemindahan minyak ilegal tersebut menggunakan mesin penyedot.

diduga dari mesin yang digunakan itulah mengeluarkan percikan api hingga menyambar dan membakar bak penampungan dan juga sumur minyak.

"kita mengamankan seorang tersangka bernama ayub. yang sebelumnya, tersangka ini akan melarikan diri keluar kota sambil menunggu waktu pagi di kota sekayu," tuturnya.

tersangka ayub diamankan saat berada di sebuah penginapan dan langsung dibawa ke polres muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 52 uu ri nomor 22 tahun 2002.

tentang minyak dah gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 undang-undang ri nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhpidana jo pasal 188 kuhpidana.

"ancaman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak rp60 miliar," ujarnya.

artikel ini juga terbit di sumeks.co dengan judul "  ".*

Tag
Share