bacakoran.co - hai hai hai! buat kamu yang suka belanja online, terutama beli buat investasi atau sekadar gaya, pernah nggak sih kepikiran gimana hukumnya dalam islam?
zaman sekarang, semua serba online, termasuk beli perhiasan emas yang bikin tampilan makin keren.
tapi, tunggu dulu! apa sih kata soal beli emas online dan cicil?
biar nggak bingung, yuk kita kupas tuntas bareng-bareng!
menurut ustaz abdul somad, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum secara online dan mencicilnya.
sebagian ulama mengatakan bahwa membeli emas secara online dan mencicilnya termasuk riba. lho, kok bisa? yuk, kita telusuri alasannya!
pendapat ulama pertama tidak boleh
sebagian ulama berpendapat bahwa membeli secara online dan mencicilnya adalah riba. mengapa demikian?
mereka berargumen bahwa transaksi ini sebenarnya adalah pertukaran antara uang dengan uang.
ini nggak uang dengan uang, ustaz! mungkin itu yang ada di pikiran kamu.
namun, ustaz abdul somad menjelaskan bahwa di zaman nabi muhammad saw.
uang kertas seperti yang kita gunakan sekarang tidak ada.
pada zaman itu, hanya ada dua jenis uang dinar (uang ) dan dirham (uang perak).
jadi, ketika kamu membeli emas tidak secara tunai (cash), maka akadnya dianggap sebagai pertukaran antara uang kertas (rupiah) dengan .
karena itulah, menurut pendapat ini, transaksi tersebut dianggap riba.
pendapat ulama kedua memperbolehkan
namun, ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa membeli secara online dan mencicilnya itu boleh.
kenapa? mereka berargumen bahwa di zaman sekarang.
emas tidak lagi dianggap sebagai uang, melainkan sebagai komoditi atau barang.
pendapat ini didukung oleh fatwa majelis ulama indonesia (mui) dan beberapa ormas islam kontemporer.
mereka berpendapat bahwa emas zaman sekarang adalah barang yang bisa diperjualbelikan seperti komoditi lainnya.
jadi, kalau kamu bisa beli mobil secara kredit, maka membeli juga boleh dilakukan secara kredit.
transaksi ini bukan lagi dianggap sebagai uang dengan uang, melainkan barang dengan uang.
mana yang harus diikuti?
dengan adanya dua pendapat yang berbeda, mana yang harus kamu ikuti?
sebagai seorang muslim, penting untuk merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga otoritatif di negara kita.
fatwa majelis ulama indonesia (mui) bisa menjadi acuan.
karena mereka telah mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi zaman sekarang.
keputusan mui
mui telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli emas secara kredit dan tidak tunai diperbolehkan.
karena emas dianggap sebagai barang atau komoditi, bukan sebagai uang.
hal ini mempermudah kamu yang ingin berinvestasi emas tanpa harus langsung membayar penuh di muka.
tips membeli emas secara online
jika kamu memutuskan untuk membeli secara online.
ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti agar transaksi kamu aman dan sesuai syariat:
1. pilih toko online terpercaya
pastikan kamu membeli dari toko yang sudah terpercaya dan memiliki reputasi baik.
2. perhatikan akad jual beli
pastikan akad jual beli dilakukan dengan jelas, transparan, dan sesuai dengan syariat islam.
3. hindari bunga/riba
pastikan pembelian kredit yang kamu lakukan tidak mengandung bunga yang bisa dianggap riba.
4. konsultasi dengan ahli
jika masih ragu, konsultasikan dengan ustaz atau ahli fiqh yang kamu percaya.
jadi, boleh nggak sih beli emas secara online dan mencicilnya?
menurut ustaz abdul somad, ada dua pendapat.
sebagian ulama mengatakan tidak boleh karena dianggap riba.
sementara ulama lainnya dan fatwa mui mengatakan boleh karena dianggap sebagai komoditi, bukan uang.
yang penting, pastikan kamu memahami hukum dan mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga otoritatif di negara kita.
sekarang, kamu sudah tahu kan hukum membeli emas secara online?
jadi, tunggu apa lagi? tetap cerdas dalam bertransaksi dan pastikan kamu mengikuti . selamat berbelanja emas!