bacakoran.co

Ngamuk Anak Tidak Naik Kelas! Diduga Karena Sang Ayah Melaporkan Adanya Korupsi dan Pungli oleh Pihak Sekolah

Video viral sang ayah ngamuk karena anak tidak naik kelas--Poros Jakarta

Ngamuk Anak Tidak Naik Kelas! Diduga Karena Sang Ayah Melaporkan Adanya Korupsi dan Pungli oleh Pihak Sekolah

Ayu

Ayu


bacakoran.co - sebuah video yang menampilkan seorang ayah yang ngamuk karena anaknya tidak naik kelas.

diduga anaknya tersebut tidak naik kelas lantaran sang ayah melaporkan dugaan adanya korupsi dan pungutan liar oleh kepala sekolah.

dalam video tersebut disebutkan bahwa tersebut bersekolah di sma negeri 8 medan.

pria tersebut tidak terima anaknya tidak naik kelas, menurutnya sang anak memiliki prestasi dan nilai bagus.

pria tersebut menjelaskan bahwa pihak sekolah mengambil tindakan seperti itu karena sang anak sering tidak hadir ke sekolah.

"alasannya karena absen," ujar pria tersebut yang menjelaskan alasan anaknya tidak naik kelas dari keterangan pihak sekolah, dikutip dari laman detiksumut, minggu (23/6).

ia tidak yakin alasan anaknya tidak naik kelas hanya karena persoalan absen.

pria tersebut menduga anaknya tidak naik kelas lantaran ia pernah melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar kepala sekolah.

"karena saya melaporkan kepala sekolah kasus korupsi dan pungutan liar," kata pria tersebut.

terkait kasus ini, membuat dinas pendidikan (disdik) sumatera utara (sumut) turun tangan.

pihak disdik akan melakukan pengecekan sistem yang digunakan pihak sekolah yang membuat adanya siswi yang tinggal kelas.

"saya baru dapat informasi sore perihal adanya siswa tinggal kelas diduga karena orang tua melaporkan beliau. memang benar ada laporan orang tua siswa, namun apakah karena itu perlu kita kroscek kebenarannya," ujar kabid sma disdik sumut, basir hasibuan, sabtu (22/6/2024).

"kami juga mau kroscek kurikulum yang digunakan sekolah kelas xi apa, jika kurikulum merdeka sesungguhnya istilah tidak naik kelas sudah dihilangkan. yang ada istilah tidak mencapai ketuntasan kompetensi. namun jika kurikulum k13 sesuai dengan permendikbud 23 tahun 2016 pasal 7 dan 10 kewenangan kenaikan kelas sesuai kriteria yang ditetapkan sekolah dan rapat dewan guru," lanjutnya.

basir selaku pihak dari disdik, menyebutkan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam ini.

jika terbukti terdapat adanya pelanggaran terhadap kasus ini, pihak disdik berjanji akan mengambil .

"pastinya kita akan panggil yang bersangkutan. jika ada kaitannya dengan laporan orang tua siswa dan bukan objektif, pastinya ada yang dilanggar. kita akan rekomendasikan untuk dievaluasi oleh bapak kepala dinas. namun jika murni karena ada kriteria kenaikan kelas yang tidak terpenuhi, harus kita hormati," terangnya.

Tag
Share