Geger Kasus ODGJ Garut, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa, Apakah Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Pakar Hukum!
Warga Garut digegerkan kasus pembantaian diduga pelaku dan korban ODGJ. Tampak detik-detik sebelum kejadian tersebut --Foto:dok/Thinkstock
Contohnya adalah tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan oleh eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati.
Sesuai dengan Pasal 50 KUHP yang masih berlaku saat ini dan Pasal 31 UU 1/2023 yang akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada tahun 2026.
BACA JUGA:Serem! Detik-detik Korban Sebelum Pembantaian, Kasus ODGJ di Cibalong, Gini Kronologinya...
BACA JUGA:Ngeri! Tragedi di Pinggir Jalan Ternyata Dilakukan Oleh ODGJ? Ini Penjelasannya...
Alasan Pemaaf:
Alasan pemaaf menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, meski perbuatannya tetap melawan hukum.
Dalam hal ini, fokusnya adalah pada kondisi pelaku (subjektif).
Misalnya, jika pelaku tidak waras atau gila sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Parah! Kang Parkir di Parepare Hampir di Bacok Pria ODGJ dengan Parang, Bahaya Banget
BACA JUGA:Banyuasin Miliki Rumah Singgah, Tangani ODGJ dan Gelandangan, Ini Kondisinya!
Menurut R. Soesilo dalam bukunya "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal" (halaman 60-61), terdapat beberapa alasan yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum karena perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, yaitu:
1. Kurang Sempurna Akalnya:
Yang dimaksud dengan kurang sempurna akalnya adalah kekurangan dalam kekuatan pikiran, daya pikir, dan kecerdasan.
Contohnya termasuk orang yang idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu sejak lahir. Orang-orang ini tidak sakit, tetapi karena cacat sejak lahir, pemikirannya tetap seperti anak-anak.
BACA JUGA:Di TPS Panti Rehabilitasi ODGJ, Capres Nomor Urut 2, Prabowo - Gibran Raih Suara Tertinggi