bacakoran.co

Keren! Ternyata Istri Ketua KPU Hasyim Asy'ari bukanlah Orang Sembarangan, Intip Profilnya Disini...

Profil singkat dari istri Ketua KPU Hasyim Asy'ari --Tribunnews.com - Tribunmedan.com

BACAKORAN.CO - Saat ini ketua KPU Hasyim Asy'ari yang tengah menjadi perbincangan karena kasus asusila yang menyeretnya.

Membuat penasaran siapa sosok istri dari Hasyim Asy'ari ini, ternyata beliau bukan orang sembarangan.

Ternyata istri dari ketua KPU Hasyim Asy'ari ini bernama Siti Mutmainnah iya merupakan seorang yang berprofesi sebagai dosen tetap di UNDIP atau universitas Diponegoro, Semarang.

Ia juga merupakan seorang yang memegang jabatan fungsional sebagai lektor kepala Sebelum menjadi seorang dosen Siti Mutmainnah juga mempunyai riwayat pendidikan yang sangat cemerlang.

BACA JUGA:Hasyim Asy'Ari Mengaku Dalam Proses Cerai Agar Dapat Menjalin Asmara Dengan Korban, Begini Tanggapan Istri...

BACA JUGA:Lifebuoy Diboikot? Yuk Kenali 7 Sabun Pengganti yang Wangi Segar dan Ramah di Kantong!

Ia meraih gelar magister sains akuntansi dari UGM universitas gadjah Mada pada tahun 2001 silam, selanjutnya ia melanjutkan jenjang pendidikan tertingginya di kampus yang sama.

Sebelumnya Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU karena terbukti lakukan tindakan asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena kasus asusila. 

Keputusan ini diumumkan dalam sidang DKPP yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

DKPP menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) terkait laporan terhadap Hasyim Asy'ari pada Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:Say No to Ponds Produk Pro Israel! ini 7 Sabun Cuci Muka Lokal yang Super Perfect dan Murah Nih..

BACA JUGA:Setelah Peramal India Ramal Kiamat 29 Juni 2024, Kini Jadi 10 Agustus, Netizen : Kiamat Hanya Allah yang Tahu

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. 

Keren! Ternyata Istri Ketua KPU Hasyim Asy'ari bukanlah Orang Sembarangan, Intip Profilnya Disini...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - saat ini hasyim asy'ari yang tengah menjadi perbincangan karena kasus asusila yang menyeretnya.

membuat penasaran siapa sosok istri dari ini, ternyata beliau bukan orang sembarangan.

ternyata istri dari hasyim asy'ari ini bernama siti mutmainnah iya merupakan seorang yang berprofesi sebagai dosen tetap di undip atau universitas diponegoro, semarang.

ia juga merupakan seorang yang memegang jabatan fungsional sebagai lektor kepala sebelum menjadi seorang dosen siti mutmainnah juga mempunyai riwayat pendidikan yang sangat cemerlang.

ia meraih gelar magister sains akuntansi dari ugm universitas gadjah mada pada tahun 2001 silam, selanjutnya ia melanjutkan jenjang pendidikan tertingginya di kampus yang sama.

sebelumnya hasyim asy'ari diberhentikan sebagai ketua  karena terbukti lakukan tindakan asusila

dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) telah  untuk memberhentikan hasyim asy'ari dari jabatannya sebagai ketua kpu karena kasus asusila. 

keputusan ini  dalam sidang dkpp yang berlangsung di jakarta pada rabu (3/7/2024).

dkpp menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (ppln) terkait  terhadap hasyim asy'ari pada kamis, 18 april 2024.

ketua majelis dkpp, heddy lugito, menyatakan bahwa dkpp telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hasyim asy'ari sebagai ketua kpu. 

“dkpp memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu hasyim asy’ari selalu ketua kpu merangkap anggota kpu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dkpp heddy lugito.

dkpp juga meminta presiden joko widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota ppln. 

laporan tersebut diajukan oleh lembaga konsultasi bantuan hukum fakultas hukum universitas indonesia (lkbh fhui) bersama dengan lbh apik.

aristo pangaribuan dari lkbh fhui mengungkapkan bahwa hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.

aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara september 2023 hingga maret 2024. 

dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota ppln, memiliki hubungan kerja dengan hasyim asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.

keputusan dkpp ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. 

Tag
Share