Tuntutan Berbeda, Sesuai Peran

PALEMBANG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021, langsung mengajukan pembelaan usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Rabu (3/5). Sebab penuntutan hukumannya berbeda-beda.

JPU menyatakan keempat terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku komisaris PT Adhi Pramana Mahorga, dituntut 8 tahun penjara.

KLIK BERITA SELENGKAPNYA SEKARANG JUGA

Tuntutan Berbeda, Sesuai Peran

Hendra Agustian

Hendra Agustian


palembang – empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dprd pali tahap ii tahun anggaran 2021, langsung mengajukan pembelaan usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (jpu) kejari pali, rabu (3/5). sebab penuntutan hukumannya berbeda-beda.

jpu menyatakan keempat terdakwa secara sah bersalah melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 uu pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer. sehingga terdakwa danu nanang hermawan selaku komisaris pt adhi pramana mahorga, dituntut 8 tahun penjara.

Tag
Share