Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Himbauan Bawaslu Untuk Pemilih Yang Belum Terdaftar
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi pembicara dalam suatu acara -bawaslu-
BACAKORAN.CO - Bagi anda yang sudah memiliki hak pilih tapi belum terdata sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2024, harus lapor. Laporan itu bisa diadukan ke Bawaslu di masing-masing domisili.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Puadi. Menurutnya, Bawaslu bisa menampung aduan masyarakat karena Bawaslu memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih pada Pemilihan Serentak 2024.
"Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” jelas Puadi.
Lanjut Puadi, dia juga menyatakan Bawaslu melakukan pengawasan melekat terkait pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.
BACA JUGA:Warning Untuk Bawaslu Daerah! Jangan Sembarangan Pakai Dana Hibah Pilkada, Herwyn: Prioritaskan Ini
"Kerawanan perlu di antisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar," ingatnya.
Anggota Bawaslu Puadi dan isteri ketika dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat.-bawaslu-
"Semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih," lanjutnya.
Puadi mengimbau masyarakat untuk bersiap melakukan pencoklitan dengan menyediakan dokumen-dokumen kependudukan, untuk melakukan pencoblosan di pemilihan serentak 2024.
"Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Dorong Sentra Gakkumdu Segera Dibentuk, Ini Alasannya
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan bahwa paradigma Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran sekuat-kuatnya, serta menindak pelanggaran tanpa keraguan.
Untuk memperkuat paradigma cegah-tindak itu, maka pengawas pemilu harus senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan soliditas.
"Kerja Bawaslu cegah-tindak harus menjadi terlihat, tidak cukup sekedar dilakukan. Bagusnya pencegahan, kuatnya penindakan hanya bisa dilakukan jika pengawas pemilu berpengetahuan, berpengalaman, dan punya keberanian," terangnya.