bacakoran.co

Peluru Nyasar Tewaskan Warga di Lampung Tengah! Anggota DPRD Jadi Tersangka, Kok Bisa? Ini Kronologinya...

Kasus Peluru Nyasar Mengakibatkan Anggota DPRD Lampung Tengah jadi Tersangka!--Kompas Regional

BACAKORAN.CO - Kejadian yang baru-baru ini menghebohkan warga Lampung Tengah, pasalnya telah terjadi peluru nyasar yang menewaskan satu orang.

Seorang warga Lampung Tengah meninggal dunia setelah mendapatkan peluru nyasar dari senjata apo milik seorang anggota DPRD Lampung Tengah.

Korban yang meninggal dunia ini mengalami luka tembak pada bagian belakang kepalanya dan menembus ke pelipis mata.

Pelaku yang melakukan hal tersebut langsung di amankan oleh pihak Polres Lampung Tengah untuk diselidiki lebih lanjut.

BACA JUGA:Keren! Helmy Yahya dan Een Wierono Buka KopiEs Cabang ke-4 di Sudirman Palembang, Nongki Disini Yuk...

BACA JUGA:Wow, Festival Embung Senja Suguhkan Ragam Budaya dan UMKM Kuliner, Catat Jadwalnya...

Kejadian yang menyebabkan kematian seorang warga ini terjadi pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 wib dan senjata api tersebut kepunyaan dari seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MK (42).

Kronologi dari peluru nyasar ini berlangsung pada acara resepsi pernikahan di kampung Mataram ilir, kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Maksud dari pelepasan peluru atau tembakan ke udara tersebut guna untuk menyambut kedatangan calon keluarga besan.

Pada foto berbeda itu pelaku menggunakan baju berwarna biru dan memegang senjata api yang diarahkan ke atas.

BACA JUGA:Bakal Debut di Pilkada Jateng 2024, Ini Sosok Kapolda Ahmad Luthfi, Intip Rincian Kekayaannya...

BACA JUGA:Viral! Warga Nganjuk Dihebohkan Atas Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Hutan, Diduga Korban...

Anggota DPRD ini diketahui bernama Muhamad Saleh Mukadam yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan dalam acara resepsi pernikahan di Lampung Tengah dan dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers mengatakan dan menetapkan Mukadam sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Peluru Nyasar Tewaskan Warga di Lampung Tengah! Anggota DPRD Jadi Tersangka, Kok Bisa? Ini Kronologinya...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kejadian yang baru-baru ini menghebohkan lampung tengah, pasalnya telah terjadi peluru nyasar yang menewaskan satu orang.

seorang lampung tengah meninggal dunia setelah mendapatkan peluru nyasar dari senjata apo milik seorang anggota dprd lampung tengah.

korban yang ini mengalami luka tembak pada bagian belakang kepalanya dan menembus ke pelipis mata.

yang melakukan hal tersebut langsung di amankan oleh pihak polres lampung tengah untuk diselidiki lebih lanjut.

kejadian yang menyebabkan kematian seorang warga ini terjadi pada sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 wib dan senjata api tersebut kepunyaan dari seorang anggota dprd lampung tengah berinisial mk (42).

dari peluru nyasar ini berlangsung pada acara resepsi pernikahan di kampung mataram ilir, kecamatan seputih surabaya, kabupaten lampung tengah.

maksud dari pelepasan peluru atau tembakan ke udara tersebut guna untuk menyambut kedatangan calon keluarga besan.

pada foto berbeda itu pelaku menggunakan baju berwarna biru dan memegang senjata api yang diarahkan ke atas.

anggota dprd ini diketahui bernama muhamad saleh mukadam yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas penembakan dalam acara resepsi pernikahan di lampung tengah dan dikenakan pasal berlapis.

kapolres lampung tengah akbp andik purnomo sigit dalam konferensi pers mengatakan dan menetapkan mukadam sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. msm resmi ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, minggu (7/7/2024).

mukadam ini dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 359 kuhp dan pasal undang-undang darurat dan karena pasal ini juga mukadam terancam hukuman 20 tahun perjara, setelah ditetapkan jadi tersangka di tahan di mapolda lampung.

"kami menerapkan pasal 359 ayat 1 kuhpidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," jelasnya.

Tag
Share