bacakoran.co – al-jamaah al-islamiyah (ji) resmi dibubarkan dan kembali ke pangkuan .
pengumuman pembubaran organisasi ji disampaikan melalui rekaman video.
dalam rekaman video itu, disampaikan pernyataan hasil kesepakatan majelis para senior dengan pimpinan lembaga pendidikan dan yang berafiliasi dengan ji.
ada enam pernyataan sikap yang disampaikan dalam rekaman video tersebut.
salah satu poin penting adalah pembubaran ji dan kembali ke nkri.
mereka juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di nkri serta konsekuensinya.
kemudian berkomitmen untuk berperan aktif dalam membangun bangsa indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
“kami mengapresiasi densus 88 at polri atas keberhasilannya dalam deradikalisasi dan pendekatan lunak yang berhasil hingga jamaah islamiyah membubarkan diri dan kembali ke nkri,” ujar staf khusus menteri agama bidang radikalisme dan intoleransi nuruzzaman di jakarta.
bib zaman--panggilan akrabnya berharap densus 88 dapat terus mengawal proses deradikalisasi hingga mencapai simpatisan ji di akar rumput.
mereka perlu diajak kembali ke nkri.
apalagi, terangnya, para petinggi ji mengakui telah khilaf dan salah paham.
“sikap tegas ji untuk kembali ke nkri patut diapresiasi,” tegas bib zaman.
kepada jajaran kementerian agama (kemenag) dan pemangku kepentingan pendidikan islam, zaman meminta dilakukan pendampingan terhadap pesantren yang terafiliasi dengan ji.
adapun lembaga pendidikan dan ponpes yang terafiliasi dengan ji sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum yang dirumuskan negara.
“ini perlu didampingi oleh jajaran kementerian agama,” cetusnya.
pendampingan dan pendekatan perlu terus dilakukan agar kembalinya ji ke nkri tidak hanya pada level pimpinan,
“tapi juga seluruh anggotanya di akar rumput,” tukasnya.
berikut adalah pernyataan sikap ji yang disampaikan melalui rekaman video:
hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan al jamaah al islamiyah:
1. menyatakan pembubaran al jamaah al islamiyah dan kembali ke pangkuan negara kesatuan republik indonesia.
2. menjamin kurikulum dan materi ajar bebas dari sikap _tatharruf_ dan merujuk kepada paham ahli sunnah wal jamaah.
3. membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
4. siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
5. siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
6. hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui densus 88 anti teror mabes polri.