bacakoran.co

Pegi Setiawan Bebas, Permohonan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung...

Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. --BeritaSatu.com

Pegi Setiawan Bebas, Permohonan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung...

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pada hari senin 8 juli 2024, peradilan negeri bandung telah menggelar sidang putusan praperadilan . 

hasil putusan hakim telat dibacakan, dan disaksikan oleh keluarga pegi setiawan. 

eman sulaeman, hakim tunggal pada pengadilan negeri bandung ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak pegi setiawan. 

"permohonan praperadilan dari termohon dikabulkan," ujar hakim eman sulaeman, senin (8/7/2024). 

jadi, hakim menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan vina cirebon dan eky tidak sah secara hukum. 

sebelumnya, pegi setiawan melalui tim kuasa hukumnya mengajukkan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan vina dan rizki cirebon. 

marwan iswandi selaku kuasa hukum pegi mengungkap permohonan praperadilan itu diajukan pihaknya karena tidak terima terhadap tindakan polda jawa barat. 

dimana pihak polda menetapkan pegi sebagai dengan bukti yang lemah. 

"bukti polisi adalah ijazah sama ktp, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama ktp ini kan kasus pembunuhan," kata marwan, dilansir bacakoran.co dari laman cnn indonesia, senin (8/7). 

"seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya pegi setiawan baru itu good. setuju," lanjutnya. 

putusan yang dibacakan oleh hakim tersebut tentu merupakan kabar gembira bagi pegi dan keluarganya. 

pihak keluarga mengucap syukur atas yang hakim berikan, yang menyatakan pegi tak bersalah. 

Tag
Share