bacakoran.co

Ternyata Karena Ini Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Pembunuhan Vina, Lho Kok Bisa?

Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dibebaskan-Gambar Ist-

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.

Hakim tunggal, Eman Sulaiman membacakan beberapa pertimbangan Sebelum menetapkan putusan ini.

BACA JUGA:Diduga Akibat Terlilit Hutang Judi Online, Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat...

BACA JUGA:Terkuak! Nikita Mirzani Bongkar Alasan Ayu Ting Ting Putus dengan Lettu Fardhana, Kecanduan Miras dan Judol?

Di antaranya adalah pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Eman juga mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.

Seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

BACA JUGA:Heboh! Orang Utan Raksasa Masuk ke Pemukiman Warga di Kalimantan Timur, Netizen: Habitatnya di Rusak!

BACA JUGA:Heboh! Orang Utan Raksasa Masuk ke Pemukiman Warga di Kalimantan Timur, Netizen: Habitatnya di Rusak!

Maka dari itu, Eman memerintahkan kepada termohon yaitu Kabid hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan bagi Setiawan dari Rumah Tahanan atau Rutan Polda Jawa Barat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas Eman.

Sebelumnya juga diberitakan Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Ternyata Karena Ini Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Pembunuhan Vina, Lho Kok Bisa?

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - tersangka kasus pembunuhan vina cirebon akhirnya dibebaskan oleh hakim setelah mengajukan gugatan praperadilan.

dilansir dari bandung kompas, ada beberap faktor yang jadi pertimbangan hakim dalam putusan pembebasan pegi setiawan.

salah satunya adalah hakim tunggal eman sulaeman menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh .

oleh karena itu, penetapan pegi setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

baca juga: 

menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya memerlukan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan mahkamah konstitusi.

hakim memerintahkan polda jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap pegi serta melepaskan pegi dari tahanan.

"permohonan praperadilan dari termohon dikabulkan," ujar hakim eman sulaeman, senin (8/7/2024). 

berikut informasi selengkapnya tentang yang tidak sah dan tak sesuai prosedur hukum sebagai tersangka.

baca juga: 

sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka , pegi setiawan digelar pada hari ini senin, (8/7/2024) di pengadilan negeri bandung.

setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya pegi setiawan yang berstatus sebagai tersangka  dan eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

hakim pengadilan negeri (pn) bandung memerintahkan kepada polda jawa barat agar segera membebaskan pegi setiawan dari sel tahanan.

hakim tunggal, eman sulaiman membacakan beberapa pertimbangan sebelum menetapkan putusan ini.

di antaranya adalah pemeriksaan terhadap pegi setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama pegi setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal eman sulaeman saat membacakan putusan di pn bandung, senin 8 juli 2024.

eman juga mengatakan penetapan pegi setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.

seperti yang disangkakan oleh penyidik ditreskrimum polda jawa barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

maka dari itu, eman memerintahkan kepada termohon yaitu kabid hukum polda jawa barat agar segera membebaskan bagi setiawan dari rumah tahanan atau rutan polda jawa barat.

"memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas eman.

sebelumnya juga diberitakan pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai  oleh polda jabar dalam kasus pembunuhan vina dan eki cirebon pada tahun 2016 lalu.

gugatan praperadilan pegi yang diajukan pada 11 juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/pid.pra/2024/pn bandung.

Tag
Share