bacakoran.co

Tanggapan Polda Jabar Pasca Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Netizen Geram Tanpa Permintaan Maaf!

Tanggapan Polda Jabar Pasca Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan--Youtube - KompasTv

Setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya Pegi Setiawan yang berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.

Hakim tunggal, Eman Sulaiman membacakan beberapa pertimbangan Sebelum menetapkan putusan ini.

BACA JUGA:Diduga Akibat Terlilit Hutang Judi Online, Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat...

BACA JUGA:Terkuak! Nikita Mirzani Bongkar Alasan Ayu Ting Ting Putus dengan Lettu Fardhana, Kecanduan Miras dan Judol?

Di antaranya adalah pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Eman juga mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.

Seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

BACA JUGA:Heboh! Orang Utan Raksasa Masuk ke Pemukiman Warga di Kalimantan Timur, Netizen: Habitatnya di Rusak!

BACA JUGA:Heboh! Orang Utan Raksasa Masuk ke Pemukiman Warga di Kalimantan Timur, Netizen: Habitatnya di Rusak!

Maka dari itu, Eman memerintahkan kepada termohon yaitu Kabid hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan bagi Setiawan dari Rumah Tahanan atau Rutan Polda Jawa Barat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas Eman.

Sebelumnya juga diberitakan Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Tanggapan Polda Jabar Pasca Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Netizen Geram Tanpa Permintaan Maaf!

Ainun

Ainun


bacakoran.co - memberikan tanggapannya mengenai hasil dari sidang praperadilan dengan mengungkapkan kesiapannya untuk mematuhi putusan yang telah diambil oleh pengadilan.

setelah dikabulkannya praperadilan tersebut, menyatakan bahwa mereka akan segera melaksanakan putusan hakim sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

meskipun demikian, respons dari polda jawa barat ini tidak disertai dengan kepada publik, yang menyebabkan reaksi negatif dari netizen yang merasa tidak puas.

 

kabit humas polda jawa barat, kombes j. abraham abas menyampaikan, "tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan secepatnya sesuai dengan hasil sidang praperadilan hari ini. kami akan melakukan yang terbaik untuk menjalankan proses hukum dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku."

meski memberikan jaminan akan ketaatan pada putusan pengadilan.

tanggapan ini tidak mencakup permintaan maaf, yang menyebabkan kemarahan dari sebagian yang mengharapkan sikap yang lebih transparan dan responsif dari pihak berwenang.

situasi ini menggambarkan ketegangan antara harapan masyarakat akan akuntabilitas dan responsivitas institusi hukum.

serta kebutuhan untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik dalam penegakan hukum di jawa barat.

sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka , pegi setiawan digelar pada hari ini senin, (8/7/2024) di pengadilan negeri bandung.

setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya pegi setiawan yang berstatus sebagai tersangka  dan eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

hakim pengadilan negeri (pn) bandung memerintahkan kepada polda jawa barat agar segera membebaskan pegi setiawan dari sel tahanan.

hakim tunggal, eman sulaiman membacakan beberapa pertimbangan sebelum menetapkan putusan ini.

di antaranya adalah pemeriksaan terhadap pegi setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama pegi setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal eman sulaeman saat membacakan putusan di pn bandung, senin 8 juli 2024.

eman juga mengatakan penetapan pegi setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.

seperti yang disangkakan oleh penyidik ditreskrimum polda jawa barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

maka dari itu, eman memerintahkan kepada termohon yaitu kabid hukum polda jawa barat agar segera membebaskan bagi setiawan dari rumah tahanan atau rutan polda jawa barat.

"memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas eman.

sebelumnya juga diberitakan pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai  oleh polda jabar dalam kasus pembunuhan vina dan eki cirebon pada tahun 2016 lalu.

gugatan praperadilan pegi yang diajukan pada 11 juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/pid.pra/2024/pn bandung.

Tag
Share