bacakoran.co

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Identitas Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata..

Kuasa Hukum Pegi Akui, Mendapatkan Informasi Soal Pegi Perong Yang Asli--Youtube - Tribunnews

Setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya Pegi Setiawan yang berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.

Hakim tunggal, Eman Sulaiman membacakan beberapa pertimbangan Sebelum menetapkan putusan ini.

BACA JUGA:Diduga Akibat Terlilit Hutang Judi Online, Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat...

BACA JUGA:Terkuak! Nikita Mirzani Bongkar Alasan Ayu Ting Ting Putus dengan Lettu Fardhana, Kecanduan Miras dan Judol?

Di antaranya adalah pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Eman juga mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.

Seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

BACA JUGA:Heboh! Orang Utan Raksasa Masuk ke Pemukiman Warga di Kalimantan Timur, Netizen: Habitatnya di Rusak!

BACA JUGA:Heboh! Orang Utan Raksasa Masuk ke Pemukiman Warga di Kalimantan Timur, Netizen: Habitatnya di Rusak!

Maka dari itu, Eman memerintahkan kepada termohon yaitu Kabid hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan bagi Setiawan dari Rumah Tahanan atau Rutan Polda Jawa Barat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas Eman.

Sebelumnya juga diberitakan Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Identitas Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata..

Ainun

Ainun


bacakoran.co -  pegi setiawan, marwan iswandi, baru-baru ini membuat pernyataan mengejutkan terkait identitas .

marwan mengungkapkan bahwa ia menerima telepon dari seorang anggota yang menyatakan bahwa pegi perong yang sebenarnya bukanlah orang yang saat ini ditahan.

“saya mendapatkan telepon pagi-pagi dari seorang anggota intel. dia mengatakan bahwa orang yang ditangkap bukanlah pegi perong yang asli. pegi perong memang ada, tetapi dia adalah anggota geng motor. menurut informasi, pegi perong yang asli berada di sekitar cirebon,” ungkap marwan.

marwan menegaskan pentingnya verifikasi ini agar tidak ada orang yang tidak bersalah dihukum.

“kami harus mencari informasi yang sebenar-benarnya. saya tidak ikhlas jika orang yang tidak bersalah harus dipenjara, sementara yang bersalah bebas berkeliaran. saya siap membantu dengan jaringan saya untuk mencari kebenaran ini,” tambahnya.

ketika ditanya apakah tim akan menyelidiki lebih lanjut jika hakim menolak putusan saat ini.

marwan menjawab tegas, “kami akan berusaha. kami siap menghadapi perkara ini dan memastikan bahwa kebenaran terungkap.”

kasus ini telah memicu banyak perhatian dari publik.

dengan banyak yang geram dan mempertanyakan tanggapan dari pihak berwenang.

mereka menuntut kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka , pegi setiawan digelar pada hari ini senin, (8/7/2024) di pengadilan negeri bandung.

setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya pegi setiawan yang berstatus sebagai tersangka  dan eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

hakim pengadilan negeri (pn) bandung memerintahkan kepada polda jawa barat agar segera membebaskan pegi setiawan dari sel tahanan.

hakim tunggal, eman sulaiman membacakan beberapa pertimbangan sebelum menetapkan putusan ini.

di antaranya adalah pemeriksaan terhadap pegi setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama pegi setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal eman sulaeman saat membacakan putusan di pn bandung, senin 8 juli 2024.

eman juga mengatakan penetapan pegi setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.

seperti yang disangkakan oleh penyidik ditreskrimum polda jawa barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

maka dari itu, eman memerintahkan kepada termohon yaitu kabid hukum polda jawa barat agar segera membebaskan bagi setiawan dari rumah tahanan atau rutan polda jawa barat.

"memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas eman.

sebelumnya juga diberitakan pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai  oleh polda jabar dalam kasus pembunuhan vina dan eki cirebon pada tahun 2016 lalu.

gugatan praperadilan pegi yang diajukan pada 11 juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/pid.pra/2024/pn bandung.

Tag
Share