bacakoran.co

Menjadi Korban Salah Tangkap! Pegi Setiawan Berhak dapat Uang Ganti Rugi, Segini Jumlahnya...

Sebagai Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan berhak mendapat Uang Ganti Rugi.--Ayo Bandung

BACAKORAN.CO - Seorang pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapat uang ganti rugi setelah diputuskan penetapan tersangka kasus Vina Cirebon untuknya yang tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Pegi Setiawan dianggap sebagai korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya yang diterima dikutip oleh tim bacakoran.co dari tvOnenews.com, Senin (8/7).

Tapi menurut Reza biasanya terkait ganti rugi tersebut pihak kepolisian biasanya lebih memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Identitas Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata..

BACA JUGA:Tanggapan Polda Jabar Pasca Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Netizen Geram Tanpa Permintaan Maaf!

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," jelas Reza.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi mulai dari 500.000 sampai 100 juta.

Tapi jika kesalahan penangkapan tersebut mengakibatkan luka berat atau sampai cacat maka korban salah tangkap berhak menerima ganti rugi 25 sampai 300 juta.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Hakim Sebut Status Tersangka Kasus Vina ini Tidak Sah dan Tak Sesuai Prosedur Hukum...

BACA JUGA:Diduga Akibat Terlilit Hutang Judi Online, Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat...

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.

Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar pada hari ini Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya Pegi Setiawan yang berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Menjadi Korban Salah Tangkap! Pegi Setiawan Berhak dapat Uang Ganti Rugi, Segini Jumlahnya...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - seorang pakar psikologi forensik, reza indragiri mengatakan bahwa berhak mendapat uang ganti rugi setelah diputuskan penetapan tersangka kasus vina cirebon untuknya yang tidak sah oleh pengadilan negeri bandung.

dianggap sebagai korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.

"korban salah tangkap mendapat ganti rugi. demikian praktik di banyak negara," kata reza dalam keterangannya yang diterima dikutip oleh tim bacakoran.co dari tvonenews.com, senin (8/7).

tapi menurut reza biasanya terkait ganti rugi tersebut pihak kepolisian biasanya lebih memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum.

"ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," jelas reza.

berdasarkan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas pp nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kuhap, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima pegi mulai dari 500.000 sampai 100 juta.

tapi jika kesalahan penangkapan tersebut mengakibatkan luka berat atau sampai cacat maka korban salah tangkap berhak menerima ganti rugi 25 sampai 300 juta.

sebelumnya, majelis hakim pengadilan negeri bandung memutuskan penetapan tersangka , pegi setiawan tidak sah.

sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka , pegi setiawan digelar pada hari ini senin, (8/7/2024) di pengadilan negeri bandung.

setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya pegi setiawan yang berstatus sebagai tersangka  dan eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

hakim pengadilan negeri (pn) bandung memerintahkan kepada polda jawa barat agar segera membebaskan pegi setiawan dari sel tahanan.

hakim tunggal, eman sulaiman membacakan beberapa pertimbangan sebelum menetapkan putusan ini.

di antaranya adalah pemeriksaan terhadap pegi setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama pegi setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal eman sulaeman saat membacakan putusan di pn bandung, senin 8 juli 2024.

eman juga mengatakan penetapan pegi setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.

seperti yang disangkakan oleh penyidik ditreskrimum polda jawa barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

maka dari itu, eman memerintahkan kepada termohon yaitu kabid hukum polda jawa barat agar segera membebaskan bagi setiawan dari rumah tahanan atau rutan polda jawa barat.

"memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas eman.

sebelumnya juga diberitakan pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai  oleh polda jabar dalam kasus pembunuhan vina dan eki cirebon pada tahun 2016 lalu.

gugatan praperadilan pegi yang diajukan pada 11 juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/pid.pra/2024/pn bandung.

Tag
Share