Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan Restitusi, Polda Jabar Masih Bungkam!

Pegi siap ajukan restut--surabaya.tribunnews.com

Kuasa hukum mereka menyebutkan bahwa putusan pra peradilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan menjadi celah untuk mengumpulkan bukti baru.

Mereka juga berencana mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas, Permohonan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung...

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Hakim Sebut Status Tersangka Kasus Vina ini Tidak Sah dan Tak Sesuai Prosedur Hukum...

Pihak Polda Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh Pegi dan kuasa hukumnya.

Seorang pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapat uang ganti rugi setelah diputuskan penetapan tersangka kasus Vina Cirebon untuknya yang tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Pegi Setiawan dianggap sebagai korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya yang diterima dikutip oleh tim bacakoran.co dari tvOnenews.com, Senin (8/7).

Tapi menurut Reza biasanya terkait ganti rugi tersebut pihak kepolisian biasanya lebih memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Identitas Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata..

BACA JUGA:Tanggapan Polda Jabar Pasca Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Netizen Geram Tanpa Permintaan Maaf!

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," jelas Reza.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi mulai dari 500.000 sampai 100 juta.

Tapi jika kesalahan penangkapan tersebut mengakibatkan luka berat atau sampai cacat maka korban salah tangkap berhak menerima ganti rugi 25 sampai 300 juta.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Hakim Sebut Status Tersangka Kasus Vina ini Tidak Sah dan Tak Sesuai Prosedur Hukum...

Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan Restitusi, Polda Jabar Masih Bungkam!

Ainun

Ainun


bacakoran.co - , yang baru saja dibebaskan dari status tersangka, berencana mengajukan gugatan ganti rugi atas penetapannya sebagai tersangka.

kuasa hukum  sedang menyusun pengajuan tersebut, mencakup ganti rugi materil dan imateril.

pegi menyatakan bahwa selama berada di tahanan polda jawa barat, ia mendapat perlakuan baik dari petugas dan sesama tahanan.

"alhamdulillah, perlakuan di dalam tahanan sangat luar biasa. mereka sangat baik, tidak pernah menyakiti saya. sesama tahanan saling menghargai dan petugas pun sangat baik," ujar pegi.

terkait ganti rugi, kuasa hukum pegi sedang menghitung nominal yang akan diajukan.

hingga kini, polda jawa barat belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan ini.

kuasa hukum pegi menyebutkan bahwa ganti rugi materil mencakup potensi pendapatan yang hilang selama penahanan dan penyitaan barang bukti berupa dua sepeda motor sejak 2016, dengan total sekitar rp175 juta.

selain itu, ganti rugi imateril juga akan diajukan, terkait nama baik pegi yang tercoreng akibat penetapan tersangka.

"kami sedang menyusun besaran ganti rugi imateril yang akan dituntut ke polda jawa barat. ini penting untuk memulihkan nama baik pegi," ujar kuasa hukum pegi.

terkait delapan terpidana kasus pembunuhan va dan eki.

kuasa hukum mereka menyebutkan bahwa putusan pra peradilan yang membatalkan status tersangka pegi setiawan menjadi celah untuk mengumpulkan bukti baru.

mereka juga berencana mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut.

pihak polda jawa barat belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh pegi dan kuasa hukumnya.

seorang pakar psikologi forensik, reza indragiri mengatakan bahwa  berhak mendapat uang ganti rugi setelah diputuskan penetapan tersangka kasus vina cirebon untuknya yang tidak sah oleh pengadilan negeri bandung.

 dianggap sebagai korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.

"korban salah tangkap mendapat ganti rugi. demikian praktik di banyak negara," kata reza dalam keterangannya yang diterima dikutip oleh tim bacakoran.co dari tvonenews.com, senin (8/7).

tapi menurut reza biasanya terkait ganti rugi tersebut pihak kepolisian biasanya lebih memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum.

"ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," jelas reza.

berdasarkan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas pp nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kuhap, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima pegi mulai dari 500.000 sampai 100 juta.

tapi jika kesalahan penangkapan tersebut mengakibatkan luka berat atau sampai cacat maka korban salah tangkap berhak menerima ganti rugi 25 sampai 300 juta.

sebelumnya, majelis hakim pengadilan negeri bandung memutuskan penetapan tersangka , pegi setiawan tidak sah.

sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka , pegi setiawan digelar pada hari ini senin, (8/7/2024) di pengadilan negeri bandung.

setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya pegi setiawan yang berstatus sebagai tersangka  dan eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

hakim pengadilan negeri (pn) bandung memerintahkan kepada polda jawa barat agar segera membebaskan pegi setiawan dari sel tahanan.

hakim tunggal, eman sulaiman membacakan beberapa pertimbangan sebelum menetapkan putusan ini.

di antaranya adalah pemeriksaan terhadap pegi setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama pegi setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal eman sulaeman saat membacakan putusan di pn bandung, senin 8 juli 2024.

eman juga mengatakan penetapan pegi setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.

seperti yang disangkakan oleh penyidik ditreskrimum polda jawa barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

maka dari itu, eman memerintahkan kepada termohon yaitu kabid hukum polda jawa barat agar segera membebaskan bagi setiawan dari rumah tahanan atau rutan polda jawa barat.

"memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas eman.

sebelumnya juga diberitakan pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai  oleh polda jabar dalam kasus pembunuhan vina dan eki cirebon pada tahun 2016 lalu.

gugatan praperadilan pegi yang diajukan pada 11 juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/pid.pra/2024/pn bandung.

Tag
Share