Wow! Bantu Kelas Menengah Beli Rumah Melalui PPN DTP, Pemerintah Tambah Anggaran Segini!

Pemerintah tambah anggaran Rp500 miliar bantu masyarakat menengah membeli rumah melalui program program PPN DTP semester II tahun 2024.--Kementerian PUPR

BACAKORAN.CO – Pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah berlanjut.

Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp500 miliar pada semester II tahun 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menambahkan anggaran Rp500 miliar untuk PPN DTP.

“Terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun,” ujarnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tanda-Tanda Bantalmu Sudah Harus Diganti Agar Tidur Lebih Nyaman dan Lelap

BACA JUGA:Biar Nggak Zonk! Tips Penting Jadi Pertimbangan Sebelum Kontrak Rumah

Ketentuan ini diatur dalam Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah

Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari - Desember 2024.

Dilansir dari situs web Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) pemberian insentif ini terbagi menjadi dua periode pada tahun ini.

Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari - 30 Juni 2024 dengan PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN yang terutang.

BACA JUGA:Cara Cepat dan Mudah Membersihkan Kursi Plastik Putih Kusam dari Noda dan Kotoran

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Pasang AC di Kamar Tidur! Ini Posisi yang Tepat

Di mana dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Periode kedua berlaku untuk penyerahan rumah dari 1 Juli - 31 Desember 2024, dengan PPN DTP sebesar 50 persen dari PPN yang terutang, dengan DPP hingga Rp 2 miliar dan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Wow! Bantu Kelas Menengah Beli Rumah Melalui PPN DTP, Pemerintah Tambah Anggaran Segini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pemberian insentif fiskal berupa untuk pembelian rumah berlanjut.

pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran mencapai rp500 miliar pada semester ii tahun 2024.

menteri keuangan (menkeu) mengatakan, pihaknya telah menambahkan anggaran rp500 miliar untuk ppn dtp.

“terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun,” ujarnya.

ketentuan ini diatur dalam menteri keuangan nomor 7 tahun 2024 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah

susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024. ppn dtp diberikan untuk ppn terutang masa pajak januari - desember 2024.

dilansir dari situs web direktorat jenderal pajak kementerian keuangan (ditjen pajak kemenkeu) pemberian insentif ini terbagi menjadi dua periode pada tahun ini.

pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 januari - 30 juni 2024 dengan ppn dtp sebesar 100 persen dari ppn yang terutang.

di mana dasar pengenaan pajak (dpp) hingga rp 2 miliar dan harga jual maksimal rp5 miliar.

periode kedua berlaku untuk penyerahan rumah dari 1 juli - 31 desember 2024, dengan ppn dtp sebesar 50 persen dari ppn yang terutang, dengan dpp hingga rp 2 miliar dan harga jual maksimal rp5 miliar.

kepala badan kebijakan fiskal (bkf) kemenkeu febrio nathan kacaribu menyatakan besaran ppn dtp yang dilanjutkan hingga akhir tahun ini.

kebijakan ini guna mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah agar tetap mampu membeli rumah.

anggaran rp500 miliar tersebut diharapkan dapat digunakan untuk sekitar 10 ribu unit rumah.

"jadi itu salah satu yang kita harapkan untuk juga memberi manfaat terutama bagi kelas menengah dan menjaga pertumbuhan ekonomi kita di atas 5 persen," tukasnya.

Tag
Share