bacakoran.co - dalam acara rakyat bersuara di news tv, pegi setiawan, tony rm, mengungkapkan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (sp3) telah diterbitkan untuk pegi dalam kasus vina dan eki.
sp3 ini terbit pada hari yang sama dengan keputusan pra-peradilan yang membebaskan .
kuasa hukum razman nasution menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan yang dibacakan hakim eman sulaeman.
menurut razman, putusan pada poin kelima yang menyatakan "tidak sah segala bentuk keputusan lebih lanjut terkait penetapan tersangka pegi setiawan" menunjukkan bahwa tidak paham hukum.
"ini hakim atau dukun? putusan ini mengikat untuk masa depan, yang jelas bertentangan dengan peraturan mahkamah agung (perma) nomor 4 tahun 2016 tentang objek dan pemeriksaan pra-peradilan," ujar razman dengan tegas.
dia mengacu pada pasal 2 ayat 3, yang menyatakan bahwa putusan pra-peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan lagi dengan alat bukti baru.
razman menegaskan, "kami sepakat dengan tim untuk melaporkan hakim eman sulaeman ke komisi yudisial dan badan pengawas."
dalam acara tersebut, tony rm juga menunjukkan sp3 yang ditandatangani oleh direktur reserse kriminal umum polda jawa barat, kombes polisi surawan.
sp3 ini diterbitkan setelah gelar perkara pada 8 juli, dan mengadakan konferensi pers untuk mematuhi putusan pra-peradilan dengan membebaskan pegi dari tahanan dan menghentikan penyidikan.
ini adalah langkah yang akan diawasi publik dengan ketat.
menunggu apakah laporan razman terhadap hakim akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka , pegi setiawan digelar pada hari ini senin, (8/7/2024) di pengadilan negeri bandung.
setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya pegi setiawan yang berstatus sebagai tersangka dan eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
hakim pengadilan negeri (pn) bandung memerintahkan kepada polda jawa barat agar segera membebaskan pegi setiawan dari sel tahanan.
hakim tunggal, eman sulaiman membacakan beberapa pertimbangan sebelum menetapkan putusan ini.
di antaranya adalah pemeriksaan terhadap pegi setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
"mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama pegi setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal eman sulaeman saat membacakan putusan di pn bandung, senin 8 juli 2024.
eman juga mengatakan penetapan pegi setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.
seperti yang disangkakan oleh penyidik ditreskrimum polda jawa barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
maka dari itu, eman memerintahkan kepada termohon yaitu kabid hukum polda jawa barat agar segera membebaskan bagi setiawan dari rumah tahanan atau rutan polda jawa barat.
"memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas eman.
sebelumnya juga diberitakan pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai oleh polda jabar dalam kasus pembunuhan vina dan eki cirebon pada tahun 2016 lalu.
gugatan praperadilan pegi yang diajukan pada 11 juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/pid.pra/2024/pn bandung.