bacakoran.co - kuasa hukum tujuh terpidana di cirebon mendatangi bareskrim untuk melaporkan dugaan kesaksian palsu.
pelaporan ini ditujukan untuk menguji kembali kesaksian aep dan dede.
pasca dibebaskannya usai putusan praperadilan di pengadilan negeri bandung.
keluarga dari tujuh terpidana kasus pembunuhan vina dan eki di cirebon pada 2016 melaporkan saksi atas nama aib dan dede ke bareskrim polri.
mantan bupati purwakarta, dedi mulyadi, yang ikut mendampingi keluarga terpidana.
menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian aib dan dede.
menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman seumur hidup lantaran kesaksian dari aib dan dede.
dedi meyakini upaya ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana.
terlebih satu tersangka sebelumnya, yakni pegy setiawan, sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan.
"mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh aib dan dede. nah, kesaksian aib dan dede inilah yang membuat mereka masuk penjara," ujar dedi.
sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka , pegi setiawan digelar pada hari ini senin, (8/7/2024) di pengadilan negeri bandung.
setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya pegi setiawan yang berstatus sebagai tersangka dan eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
hakim pengadilan negeri (pn) bandung memerintahkan kepada polda jawa barat agar segera membebaskan pegi setiawan dari sel tahanan.
hakim tunggal, eman sulaiman membacakan beberapa pertimbangan sebelum menetapkan putusan ini.
di antaranya adalah pemeriksaan terhadap pegi setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
"mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama pegi setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal eman sulaeman saat membacakan putusan di pn bandung, senin 8 juli 2024.
eman juga mengatakan penetapan pegi setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.
seperti yang disangkakan oleh penyidik ditreskrimum polda jawa barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
maka dari itu, eman memerintahkan kepada termohon yaitu kabid hukum polda jawa barat agar segera membebaskan bagi setiawan dari rumah tahanan atau rutan polda jawa barat.
"memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas eman.
sebelumnya juga diberitakan pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai oleh polda jabar dalam kasus pembunuhan vina dan eki cirebon pada tahun 2016 lalu.
gugatan praperadilan pegi yang diajukan pada 11 juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/pid.pra/2024/pn bandung.