bacakoran.co - ibu kandung , sukaesi, mendesak agar ayah eky, iptu rudiana, muncul ke publik dan mengungkapkan semua yang ia ketahui agar kasus ini bisa segera tuntas.
bersama kuasa hukum keluarga vina, sukaesi berharap bisa bertemu dengan iptu rudiana yang merupakan ayah kandung eky.
sejak kasus ini mencuat lagi, keluarga tidak pernah bertemu dengan rudiana.
mereka mencurigai ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh rudiana terkait dengan kasus pembunuhan vina dan eky.
sukaesi merasa bingung mengapa rudiana seakan tidak berduka seperti dirinya pasca kematian .
"ayo ketemu biar persoalan ini terang benerang. soalnya saya keluarga, ada kemungkinan ya itu ada yang masih ditutupin oleh pak rudiana. kayak janggal aja gitu, anehnya kita kan sama-sama korban tapi kok yang berasa kehilangan itu dari pihak keluarga kami aja," ungkap sukaesi dengan penuh harap.
desakan ini muncul karena sukaesi merasa hanya keluarganya yang merasakan kehilangan mendalam atas kejadian tragis tersebut.
ia berharap dengan munculnya iptu rudiana ke publik, kebenaran akan segera terungkap dan kasus ini dapat segera menemukan titik terang.
sukaesi dan keluarganya ingin keadilan ditegakkan bagi vina dan eky.
mereka berharap agar pihak berwajib segera mengambil langkah untuk memastikan semua pihak yang terkait dalam kasus ini memberikan keterangan yang jujur dan transparan.
setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya pegi setiawan yang berstatus sebagai tersangka dan eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
hakim pengadilan negeri (pn) bandung memerintahkan kepada polda jawa barat agar segera membebaskan pegi setiawan dari sel tahanan.
hakim tunggal, eman sulaiman membacakan beberapa pertimbangan sebelum menetapkan putusan ini.
di antaranya adalah pemeriksaan terhadap pegi setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
"mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama pegi setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal eman sulaeman saat membacakan putusan di pn bandung, senin 8 juli 2024.
eman juga mengatakan penetapan pegi setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.
seperti yang disangkakan oleh penyidik ditreskrimum polda jawa barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
maka dari itu, eman memerintahkan kepada termohon yaitu kabid hukum polda jawa barat agar segera membebaskan bagi setiawan dari rumah tahanan atau rutan polda jawa barat.
"memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas eman.
sebelumnya juga diberitakan pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai oleh polda jabar dalam kasus pembunuhan vina dan eki cirebon pada tahun 2016 lalu.
gugatan praperadilan pegi yang diajukan pada 11 juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/pid.pra/2024/pn bandung.