Digaji Sangat Rendah Jadi Alasan Mantan Manager Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 M? Hanya Terima Segini per Bulan!

Batara Ageng, mantan manager Fuji hanya Rp500 ribu per bulan. Saat ini, Batara ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.--Instagram

BACAKORAN.CO – Selama bekerja sebagai manager Fuji Utami, Batara Ageng ternyata menerima gaji sangat rendah.

Hanya sebesar Rp500 ribu per bulan.

Namun, Batara berhak mendapatkan fee sebesar 5-10 persen dari setiap kontrak kerja sama yang disepakati Fuji dengan berbagai brand.

Belakangan diketahui, ternyata Batara menggelapkan dana milik Fuji sebesar Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:Fuji Diejek Netizen 'Aura Magrib' Marion Jola Beri Sindiran Keras ke Warganet: Magrib Bukannya Indah Ya...

BACA JUGA:Viral! Fuji Maki Eks Karyawan Sampai Isi Chat Tersebar di Media Sosial, Begini Lho Isi Chatnya

Saat ini, Batara telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana.

"Berdasarkan keterangan saudari FU, saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak," ungkap Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

Seluruh pendapatan dari kerja sama Fuji, yang mencakup iklan, konten media sosial (medsos), endorsement, hingga syuting, diketahui mengalir ke rekening pribadi Batara.

Fuji lantas melakukan audit internal dan mendapati jika dana sekitar Rp1,3 miliar yang seharusnya masuk ke rekeningnya ternyata masuk ke rekening Batara antara Desember 2021 hingga Desember 2022.

BACA JUGA:Putus dari Thariq, Netizen Jodohkan Fuji dengan El Rumi

BACA JUGA:Kemunculan Kameo Diperankan Artis Australia di Episode Terbaru House of the Dragon Bikin Fans Heboh

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," lanjut AKP Tomi.

Batara menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan kredit mobil, serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Digaji Sangat Rendah Jadi Alasan Mantan Manager Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 M? Hanya Terima Segini per Bulan!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – selama bekerja sebagai manager , batara ageng ternyata menerima gaji sangat rendah.

hanya sebesar rp500 ribu per bulan.

namun, batara berhak mendapatkan fee sebesar 5-10 persen dari setiap kontrak kerja sama yang disepakati fuji dengan berbagai brand.

belakangan diketahui, ternyata batara menggelapkan dana milik fuji sebesar rp1,3 miliar.

saat ini, batara telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana.

"berdasarkan keterangan saudari fu, saudara ba itu digaji rp 500 ribu per bulan. namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara ba dapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak," ungkap kanit krimsus akp tomi kurniawan di mapolres jakarta barat, kamis (11/7/2024).

seluruh pendapatan dari kerja sama fuji, yang mencakup iklan, konten media sosial (medsos), endorsement, hingga syuting, diketahui mengalir ke rekening pribadi batara.

fuji lantas melakukan audit internal dan mendapati jika dana sekitar rp1,3 miliar yang seharusnya masuk ke rekeningnya ternyata masuk ke rekening batara antara desember 2021 hingga desember 2022.

"kalau dari pengakuan saudara ba, karena melihat keuntungan fu ini besar. makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," lanjut akp tomi.

batara menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan kredit mobil, serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," cetusnya.

awalnya hubungan antara fuji dan batara baik-baik saja,

namun batara kemudian tergoda untuk menggelapkan penghasilan fuji.

batara sendiri sebelumnya belum pernah terlibat dalam tindak pidana apapun.

atas perbuatannya menggelapkan uang rp1,3 miliar, batara dijerat dengan pasal 374 dan atau pasal 372 kuhp dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tag
Share