Begini Semrawutnya Pelaksanaan Haji 2024 yang Dorong DPR RI Bentuk Pansus Hak Angket!

Sejumlah temuan semrawutnya pelaksanaan ibadah haji 2024 menjadi alasan DPR RI membentuk pansus hak angket haji 2024. Tampak jemaah haji Indonesia kembali ke hotel usai info delay penerbangan.--Kemenag RI

Begini Semrawutnya Pelaksanaan Haji 2024 yang Dorong DPR RI Bentuk Pansus Hak Angket!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - rapat paripurna dpr ri menyetujui pembentukan terkait pelaksanaan ibadah haji 2024.

pansus ini dibentuk guna menyelidiki berbagai temuan selama pelaksanaan haji tahun ini.

anggota komisi viii dari fraksi pdi perjuangan selly andriany gantina memaparkan beberapa alasan dpr mengajukan hak angket terkait ibadah haji.

permasalahan tersebut meliputi penetapan khusus hingga kondisi pemondokan dan toilet yang dinilai tidak layak.

padahal tambahan biaya yang dibayarkan disesuaikan dengan tambahan jemaah.

penambahan biaya ini pun disesuaikan dengan pemondokan, katering, dan transportasi," ujarnya.

pansus hak angket ini ditandatangani oleh 35 anggota dpr, dengan 30 orang di antaranya akan menjadi anggota pansus dan melakukan penyelidikan terhadap masalah-masalah dalam pelaksanaan haji.

sebelumnya, tim pengawas (timwas) haji dpr telah mengungkapkan berbagai masalah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

lantas apa saja temuan timwas terkait pelaksanaan haji tahun 2024?

kondisi jemaah haji indonesia yang sangat memprihatinkan saat di mina, arab saudi pun diungkap timwas haji dpr ri.

salah satu hal yang mendapat sorotan tajam yakni fasilitas tenda jemaah.

timwas haji menemukan tenda yang disediakan pemerintah arab saudi kurang luas dan tak sesuai dengan jumlah jemaah yang harus ditampung.

timwas haji melaporkan jemaah di dalam tenda berdesakan.

bahkan ada yang tidur sambil duduk berhimpitan.

sebagian jemaah yang tidak kebagian tempat terpaksa tidur di lorong luar tenda dengan alas seadanya.

kondisi di mina disebut mirip barak pengungsian.

"kami menyesalkan buruknya pelayanan jemaah di mina ini," terang anggota timwas haji dpr, wisnu wijaya adiputra.

wisnu mengatakan, masalah tenda yang tidak memadai tidak hanya menimpa jemaah haji reguler.

jemaah haji plus bahkan mengalami kondisi yang lebih parah.

di maktab 111, tenda jemaah haji plus berkapasitas 80 orang terpaksa ditempati 1.200 orang.

timwas haji dpr juga mendapati adanya jemaah yang diusir dari tenda karena penempatan tenda jemaah haji indonesia yang tidak sesuai dengan maktab yang telah ditentukan.

mereka terpaksa meninggalkan tenda karena hak-haknya tidak terpenuhi akibat penempatan yang salah.

kondisi ini tidak seharusnya terjadi jika kemenag bisa mengantisipasi sejak awal.

selain masalah tenda yang kurang memadai, fasilitas toilet yang kotor juga menjadi sorotan timwas haji dpr.

tisu dan pembalut berserakan.

terbatasnya jumlah toilet mengakibatkan antrean panjang jemaah.

mereka harus harus antre berjam-jam untuk bisa menggunakan toilet.

"bahkan ada yang pingsan karena lama menunggu," kata wisnu.

jumlah toilet di mina, terang wisnu, tidak memadai dan tidak ramah bagi lansia.

dari 10 toilet yang tersedia, hanya satu toilet duduk.

padahal 30 persen dari jumlah jemaah haji indonesia adalah lansia.

"seharusnya dari 10 toilet, setidaknya ada tiga toilet duduk untuk memudahkan jemaah lansia," ujarnya.

akibat keterbatasan toilet, beberapa jemaah dari kabupaten bandung barat di maktab 76 mina terpaksa buang air kecil di sebelah tenda karena sudah tidak bisa menahan hajatnya.

antrean di toilet cukup panjang dan membutuhkan waktu menunggu hingga dua jam, terutama di pagi hari, sore hari, dan menjelang waktu salat wajib.

"mirisnya, kejadian buang air kecil di dekat tenda ini dialami baik oleh jemaah laki-laki maupun perempuan," katanya.

anggota timwas haji, luluk nur hamidah pun mengkritisi keputusan kementerian agama (kemenag) yang mengalokasikan 10.000 kuota untuk haji khusus.

menurutnya, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler guna mengurangi antrean yang sudah mencapai 38 hingga 48 tahun.

"ini adalah tindakan yang sangat sembrono dari kementerian agama dan berpotensi melanggar undang-undang," ujar luluk.

dia menambahkan, batas jatah haji khusus atau onh plus dalam undang-undang adalah 8 persen, dan kebijakan kemenag melebihi batas tersebut.

luluk mempertanyakan siapa yang diuntungkan oleh kebijakan ini.

menteri agama yaqut cholil qoumas membantah adanya penyalahgunaan kuota haji.

"tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. itu prinsipnya," tegas yaqut di madinah, sabtu, 22 juni 2024.

kuota haji untuk indonesia tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

indonesia juga mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

Tag
Share