bacakoran.co

Penangkapan Salah Seorang Oknum ASN Karena Menyimpan Senpi dan Ratusan Peluru, Ini Tenyata Alasannya...

penangkapan seorang asn yang memiliki 4 senpi--Disway.id/OGAN ILIR

BACAKORAN.CO - Baru-bari ini Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN Kementerian) di Palembang, berinisial MG (44 tahun) terpaksa berurusan dengan penegak hukum.

MG ditangkap Polisi lantaran kedapatan memiliki sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK yang menggelar konferensi pers.

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA:Heboh! NU Dicap Netanyahu United Setelah 5 Tokoh Foto Bareng Presiden Israel, ini Respon Para Tokoh Nahdliyin

BACA JUGA:Pemain Keturunan Ian Maatsen at Euro 2024, Ungkap Alasan Join Timnas Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Berdasar adanya informasi masyarakat, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka," ujarnya, Pada Senin sore,15 Juli 2024.

Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek.

Jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.

BACA JUGA:Special Penutupan MSC 2024! Klaim Kode Redeem ML Terbaru Hari Selasa 16 Juli 2024, Klaim Hadiahnya Sekarang...

BACA JUGA:Gak Ada Lawan! Nokia T21 Tablet Murah yang Baterainya Awet Poll, ini Spek Lengkapnya..

"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terangnya.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan Salah Seorang Oknum ASN Karena Menyimpan Senpi dan Ratusan Peluru, Ini Tenyata Alasannya...

Desta

Desta


bacakoran.co - baru-bari ini seorang oknum aparatur sipil negara (asn kementerian) di palembang, berinisial mg (44 tahun) terpaksa berurusan dengan penegak hukum.

mg ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki sejumlah senjata api (senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.

direktur kriminal umum (direskrimum) polda sumsel, kombes pol m anwar reksowidjojo sh sik yang menggelar konferensi pers.

kabid humas kombes pol sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat.

"berdasar adanya informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka," ujarnya, pada senin sore,15 juli 2024.

tim dipimpin kanit 3 subdit iii jatanras akp ardan richard lebo mendatangi rumah tersangka mg yang berada di jalan mayor zen, perumahan yasyafa, kelurahan sei selayur, kecamatan kalidoni, palembang. 

saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek.

jenis glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.

"senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terangnya.

selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"tim kemudian mengamankan mg guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 undang undang darurat no 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mg mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin.

mg mengaku mendapatkan senjata yang dimilikinya dengan cara membeli dari seorang berinsial ro yang saat ini dalam pengejaran petugas.

Tag
Share