Sebut Pengadilan Kotor, Keluarga Terdakwa Gantungkan Pakaian Dalam Wanita di Pagar Gedung PN Kayuagung
PAKAIN DALAM : Tidak puas dengan putusan pengadilan dan menduga adanya ketidakdilan, keluarga terdakwa Angkasa alias Jang Kocot, Rabu 17 Juli 2024 lakukan protes dengan menggantungkan pakaian dalam wanita di pagar gedung PN Kayuagung, OKI. (foto : khoi--
BACAKORAN -- Keluarga salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan di Kayuagung Kabupaten Ogan Komerig Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Rabu pagi 17 Juli 2024 melakukan aksi menggantungkan pakaian dalam wanita di pagar gedung Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Aksi menggantungkan pakaia dalam wanita itu dilakukan keluarga terdakwa yang diketahui bernama Angkasa alias Jang Kocot sebagai bentuk protes karena tak terima atas vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
Mereka menilai terdakwa Angkasa alias Jang Kocot tidak bersalah dalam kasus itu dan pihak pengadilan sama sekali tidak mengindahkan keterangan saksi yang didatangkan pihak keluarga terdakwa.
Selain itu, keluarga terdakwa Angkasa alias Jang Kocot juga menyebut adanya dugaan penyiksaan terhadap terdakwa Angkasa alias Jang Kocot oleh petugas dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Ternyata Karena Ini Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Pembunuhan Vina, Lho Kok Bisa?
Dalam aksinya, keluarga terdakwa Angkasa alias Jang Kocot ini berteriak-teriak dengan berbagai ungkapan adanya dugaan ketidakadilan.
"Kamu membela yang salah,"teriak mereka sebari mendorong pintu pagar Gedung PN Kayuagung yang di tutup petugas.
Salah satu saudara terdakwa Angkasa alias Jang Kocot yaitu Albar mengatakan aksi menggantungkan pakaian dalam wanita ddi pagar gedung PN Kayuagung itu sebagai bentuk protes kalau Pengadilan Negeri Kayuagung kotor.
"Dari Polres siapa yang menekan Jang Kocot? Kami sudah mendatangkan saksi, keluarga datang ke Polres tapi tidak diindahkan dan Jang Kocot disiksa di setrum di dalam sel padahal ia tidak bersalah,"katanya.
BACA JUGA:6 Manfaat Daging Ikan Salmon untuk Baby Otter, Owner Wajib Beliin Nih!
Keluarga terdakwa yang didampingi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Aliaman SH juga menyampaikan pernyataan sikap mendesak PN Kayuagung untuk membuka kembali sidang putusan perkara No 89/Pid.B/2024/PN Kayuagung.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan terdakwa Angkasa alias Jang Kocot yang menurut mereka tidak bersalah. Mereka juga menyebut jika pihak korban tidak pernah menuntut dalam kasus itu.
Tak hanya itu, para peserta aksi protes itu juga menyebutkan jika pelaku pembunuhan sebenarnya berinisial S dan R masih berkeliaran di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kabag Ops Polres OKI, Kompol Rahman yang mengawal pengaman aksi protes itu memperilahkan warga untuk menyampaikan orasinya.
BACA JUGA:Fans Madrid Auto Bengong Lihat Kemampuan Bahasa Spanyol Kylian Mbappe
BACA JUGA:Bata Ringan: Solusi Modern untuk Rumah Kokoh dan Elegan, Simak Keuntungannya!
Namun dia meminta agar jangan sampai merusak fasilitas yang ada di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Setelah melakukan aksi protes lebih dari satu jam, aparat Kepolisian Polres OKI mempersilahkan para keluarga yang melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk masuk ke halaman PN Kayuagung guna menyampaikan aspirasinya ke pihak PN.