bacakoran.co

Catat! Mulai 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Simak Penjelasan OJK!

Ilustrasi kecelakaan kendaraan bermotor. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan semua kendaraan bermotor wajib asuransi TPL yang berlaku mulai tahun 2025. --ist

Kendaraan bermotor wajib asuransi wajib ini bersifat gotong royong.

Sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat diminimalisir.

BACA JUGA:5 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia dan Uang Premi Rendah, Apa Saja?

BACA JUGA:5 Hal yang Harus di Perhatikan dalam Memilih Perusahaan Asuransi, Wajib Tau Supaya Tidak Salah Pilih!

Namun, Ogi juga menyoroti tantangan dalam menerapkan asuransi wajib ini, yaitu mekanisme pelaksanaannya.

Diperlukan sebuah platform yang dapat memantau asuransi yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor.

Pelaksanaan di lapangan nantinya bisa berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK.

"Lalu siapa perusahaan yang akan melakukan itu, apakah itu konsorsium?" cetus Ogi.

BACA JUGA:Yuk! Kenali Jenis dan Manfaat Asuransi yang Bikin Kamu Tenang di Masa Depan, Apa Saja?

BACA JUGA:Terungkap! OJK Sebut Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Konvensional karena Ini

Terkait harga premi, Ogi menyatakan itu akan sangat tergantung pada jumlah peserta.

Semakin banyak peserta yang ikut dalam asuransi wajib ini, maka premi yang harus dibayarkan akan lebih murah.

Dirinya yakin premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan dengan yang sekarang dilakukan secara sukarela.

Catat! Mulai 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Simak Penjelasan OJK!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - selain , pemerintah berencana menerapkan aturan baru untuk kendaraan bermotor di indonesia.

mulai tahun 2025, seluruh kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi third party liability (tpl).

adapun asuransi tpl adalah produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.

menurut kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun , ogi prastomiyono menjelaskan, asuransi kendaraan saat ini masih bersifat sukarela.

namun, undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (uu ppsk) mengatur jika asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor.

"pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari uu ppsk," terang ogi dalam insurance forum 2024 seperti dilansir dari cnbc indonesia, hari ini, rabu (17/7/2024).

peraturan pemerintah (pp) terkait asuransi wajib sesuai dengan uu ini paling lambat diterapkan 2 tahun sejak ditetapkannya ppsk.

"artinya (mulai) januari 2025 setiap kendaraan (bermotor) wajib memiliki (asuransi) tpl," cetusnya.

praktik asuransi wajib ini, terang ogi, telah diterapkan di berbagai negara lain.

termasuk negara-negara di asean.

kendaraan bermotor wajib asuransi wajib ini bersifat gotong royong.

sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat diminimalisir.

namun, ogi juga menyoroti tantangan dalam menerapkan asuransi wajib ini, yaitu mekanisme pelaksanaannya.

diperlukan sebuah platform yang dapat memantau asuransi yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor.

pelaksanaan di lapangan nantinya bisa berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus stnk.

"lalu siapa perusahaan yang akan melakukan itu, apakah itu konsorsium?" cetus ogi.

terkait harga premi, ogi menyatakan itu akan sangat tergantung pada jumlah peserta.

semakin banyak peserta yang ikut dalam asuransi wajib ini, maka premi yang harus dibayarkan akan lebih murah.

dirinya yakin premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan dengan yang sekarang dilakukan secara sukarela.

Tag
Share