Wow! Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penggelapan 20.000 Motor Jaringan Internasional, Dikirim ke Lima Negara Ini
Dittipidum Mabes Polri bongkar kasus penggelapan motor jaringan internasional. Lebih dari 20.000 sepeda motor telah dikirim ke luar negeri dalam tiga tahun, periode 2021 - Januari 2024.--disway/ist
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu NT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI sebagai perantara (pencari penadah), HM sebagai perantara (pencari debitur), dan WS sebagai eksportir.
Kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp876 miliar.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Samsat Mura Gelapkan Uang Puluhan Pembayar Pajak
Dimana kerugian korban sekitar Rp826 miliar yang dihitung dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali harga satu unit sepeda motor.
Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp49 miliar dihitung dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali nilai pajak sepeda motor.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 378, Pasal 372, Pasal 480, dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.